INDRAMAYU - Pemilik hotel Flamingo Losarang Indramayu Hj. Yossy Bt. Carkiyah
melaporkan dua orang, yakni Iin Rohini dan Tan Sing Hock. Laporan itu, menyusul
munculnya akta penyataan pengakuan utang yang menerangkan jika Hj. Yossi
memiliki utang sebesar Rp. 30 Milyar terhadap Tan Sing Hock sesuai akta dari
notaris Iin Rohini dengan nomor 308 pada tanggal 30 Agustus 2010 lalu.
"Benar kami
melaporkan Tan Sing Hock alias Tony Tan dan notaris Iin Rohini ke Bareskrim
Polri dengan laporan dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau
tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik dan surat-surat
lainnya. Laporan itu sudah diterima dengan nomor laporan
LP/966/VIII/2015/Bareskrim tertanggal 19 Agustus 2015, " katanya.
Masih dikatakan Aris, klienya yakni Hj. Yossy Bt. Carkiyah dalam hal ini tidak memiliki hutang 30 milyar, sesuai apa yang tersirat di akta notaris Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 itu. Bahkan laporannya tersebut merupakan hak bantah setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan-keterangan benar dari aparat hukum. Dia mengaku selama ini pihaknya diam, tetapi bukan tidak usaha untuk mendapatkan kebenaran.
Masih dikatakan Aris, klienya yakni Hj. Yossy Bt. Carkiyah dalam hal ini tidak memiliki hutang 30 milyar, sesuai apa yang tersirat di akta notaris Iin Rohini dengan nomor 308 tanggal 30 Agustus 2010 itu. Bahkan laporannya tersebut merupakan hak bantah setelah pihaknya mendapatkan sejumlah bukti dan keterangan-keterangan benar dari aparat hukum. Dia mengaku selama ini pihaknya diam, tetapi bukan tidak usaha untuk mendapatkan kebenaran.
" Artinya, klien
kami jelas-jelas tidak memiliki utang. Selain itu kami juga melaporkan ke
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara tentang pembatalan akta tersebut. Kami
ingin akta yang dikeluarkan oleh notaris Iin Rohini gugur dan batal, "
pintanya.
Hingga kini kuasa hukum Hj. Yossy Bt Carkiyah masih menunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya terkait dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik dan surat-surat lainnya yang dilakukan oleh Tan Sing Hock beserta dengan notarisnya.
Sebelumnya, kisruh pernyataan utang yang menimpa Hj. Yossy Bt. Carkiyah terjadi akibat adanya gugatan yang dilayangkan oleh Tan Sing Hock kepada Hj Yossy Bt. Carkiyah di PN Tangerang, Provinsi Banten bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu. Persoalan tersebut, membuat keduanya saling lapor ke aparat penegak hukum. Meski demikian proses hukum keduanya masih berlanjut
Hingga kini kuasa hukum Hj. Yossy Bt Carkiyah masih menunggu perkembangan penyelidikan selanjutnya terkait dengan laporan yang dilayangkan ke Bareskrim Polri tentang dugaan tindak pidana pemalsuan akta otentik dan atau tindak pidana menempatkan keterangan palsu didalam akta otentik dan surat-surat lainnya yang dilakukan oleh Tan Sing Hock beserta dengan notarisnya.
Sebelumnya, kisruh pernyataan utang yang menimpa Hj. Yossy Bt. Carkiyah terjadi akibat adanya gugatan yang dilayangkan oleh Tan Sing Hock kepada Hj Yossy Bt. Carkiyah di PN Tangerang, Provinsi Banten bernomor 165/PEN/PDT.G/2015/PN.TNG pada tanggal 27 April 2015 lalu. Persoalan tersebut, membuat keduanya saling lapor ke aparat penegak hukum. Meski demikian proses hukum keduanya masih berlanjut
loading...
»Share or Like News:
Kisruh Akta Pernyataan Utang, Pemilik Hotel Flamingo Melapor Ke Bareskrim
