JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari
Universitas Parahyangan Bandung, Asep Warlan Yusuf mengatakan, banyaknya
kepala daerah berurusan dengan Komisi Pemberantasan (KPK) menunjukkan
mekansime pengawasan yang ada di daerah tidak efektif. Artinya kata
Asep, kepolisian dan kejaksaan gagal melakukan tugas konstitusinya. "Lebih
dari 350 kepala daerah berurusan dengan hukum karena terindikasi
korupsi. Ini mengonfirmasi bahwa fungsi check and balances yang
semestinya
dilakukan oleh kepolisian dan kejaksaan tidak jalan," kata
Asep ketika dihubungi wartawan, Minggu (22/12).
Selain kepolisian
dan kejaksaan, DPRD yang semestinya juga berfungsi sebagai alat
kontrol, juga tidak menjalan tugasnya secara optimal.
"Kalau
masuk dalam wilayah fungsi pengawasan, DPRD itu kan impoten. Padahal
mereka itu membuat Perda, anggaran dan mengawasi pelaksanaannya," tegas
dia.
Terkait fungsi check and balances, menurut Asep, ada praktek
yang salah yang terjadi di daerah yakni kepolisian dan kejaksaan
biasanya juga mendapat kucuran anggaran dari pemda.
Selain itu,
ada lagi anggaran siluman yang lumrah "disiapkan" oleh pejabat eksekutif
untuk jajaran kepolisian dan kejaksaan bila terjadi mutasi atau
promosi. "Bahkan saat seorang pejabat kepolisian dan kejaksaan dimutasi
dari dan ke daerah tertentu, ada biaya untuk menyambut dan melepas para
pejabat tersebut," ungkapnya.
Akhirnya, lanjutnya, forum yang dulunya dikenal dengan sebutan Muspida digunakan sebagai dasar untuk saling menjinakkan.
Asep
kuawatir, DPRD, kepolisian, dan kejaksaan di daerah justru ikut
menikmati berbagai pelanggaran yang dilakukan para pejabat di daerah
sehingga pelanggaran itu bisa berlangsung sangat lama dan bersifat
masif.
"Saya sarankan, saatnya Presiden ambil tindakan tegas
terhadap jajaran Kapolda dan Kapolres, Kajati dan Kajari yang kepala
daerahnya diproses oleh KPK. Ini harusnya jadi tamparan kenapa jajaran
kepolisian dan kejaksaan selama ini tidur. Presiden melalui Kapolri atau
Jaksa Agung harus mengevaluasi mereka," tegas Guru Besar Hukum Tata
Negara ini lagi.
Langkah tegas Presiden terhadap jajaran
kepolisian maupun kejaksaan di daerah menurutnya harus segera dilakukan
karena pemberantasan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan KPK saja.
Jika semua diserahkan kepada KPK maka praktek-praktek kolusi juga sangat
rentan menghantui para penyidik KPK juga.
"KPK juga harus
memeriksa jajaran kepolisian maupun kejaksaan di daerah-daerah yang
kepala daerahnya tersangkut korupsi," harap Asep (red/jpnn)