SUMEDANG - Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sumedang, mengajukan penghapusan piutang ke Kantor Penyelesaian Piutang Negara di Bandung.
Besarnya
piutang yang dihapus mencapai Rp 6,8 miliar. Piutang ini, merupakan
akumulasi biaya pengobatan pasien nonkuota Jamkesmas sejak 2009 sampai
2013.
Direktur RSUD Hilman Taufik mengatakan, piutang itu harus dihapus karena sudah dibayar oleh APBD 2013 lalu.
"Piutang
pasien non kuota Jamkesmas itu sudah dibayar oleh APBD dan saat ini
sedang dalam proses penghapusan ke kantor penyelesaian piutang negara,"
kata Hilman, Minggu (5/1/2014).
Ia menuturkan, penghapusan piutang
itu hanya untuk nonkuota Jamkesmas. "Masih ada piutang mencapai Rp 1,2
miliar dari pasien umum yang meninggalkan rumah sakit tanpa membayar
biaya," katanya.
Menurut Hilman, pasien itu masuk kategori umum dan mengaku tidak memiliki biaya setelah setelah berobat di rumah sakit.
"Untuk
kasus ini rumah sakit melakukan verifikasi dengan mendatangi langsung
alamat pasien dan ternyata hampir 70 persen, pasien itu masuk kategori
tidak mampu," katanya.
Dengan kondisi ini, terang dia, pihak rumah sakit melakukan konsultasi dengan bupati.
"Kebanyakan
masuk kategori keluarga miskin dan tidak mungkin ditagih. Kami sedang
memilahnya mana yang mampu dan tak mampu itu. Bagi yang mmapu ya tetap
harus membayar bekas biaya pengobatan itu," katanya lagi.
Sekretaris
Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurdin Zen menyebutkan untuk mmebayar
piutang RSUD itu dilakukan dua kali yakni para APBD murni 2013 dan
perubahan APBD 2013.
"Untuk membayar biaya berobat dari pasien
keluarga miskin diluar kuota Jamkesmas maupun Jamkesda sudah dilunasi,"
kata Nurdin Zaen.
Setiap tahun RSUD yang sudah menjadi Badan
Layanan Umum daerah (BLUD) kerap melaporkan biaya pasien dari keluarga
miskin yang terus membengkak.
Sebelumnya Pemkab Sumedang kesulitan untuk membayar biaya berobat pasien dari keluarga miskin ke RSUD. (trb/red)

Besarnya piutang yang dihapus mencapai Rp 6,8 miliar. Piutang ini, merupakan akumulasi biaya pengobatan pasien nonkuota Jamkesmas sejak 2009 sampai 2013.
Direktur RSUD Hilman Taufik mengatakan, piutang itu harus dihapus karena sudah dibayar oleh APBD 2013 lalu.
"Piutang pasien non kuota Jamkesmas itu sudah dibayar oleh APBD dan saat ini sedang dalam proses penghapusan ke kantor penyelesaian piutang negara," kata Hilman, Minggu (5/1/2014).
Ia menuturkan, penghapusan piutang itu hanya untuk nonkuota Jamkesmas. "Masih ada piutang mencapai Rp 1,2 miliar dari pasien umum yang meninggalkan rumah sakit tanpa membayar biaya," katanya.
Menurut Hilman, pasien itu masuk kategori umum dan mengaku tidak memiliki biaya setelah setelah berobat di rumah sakit.
"Untuk kasus ini rumah sakit melakukan verifikasi dengan mendatangi langsung alamat pasien dan ternyata hampir 70 persen, pasien itu masuk kategori tidak mampu," katanya.
Dengan kondisi ini, terang dia, pihak rumah sakit melakukan konsultasi dengan bupati.
"Kebanyakan masuk kategori keluarga miskin dan tidak mungkin ditagih. Kami sedang memilahnya mana yang mampu dan tak mampu itu. Bagi yang mmapu ya tetap harus membayar bekas biaya pengobatan itu," katanya lagi.
Sekretaris Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Nurdin Zen menyebutkan untuk mmebayar piutang RSUD itu dilakukan dua kali yakni para APBD murni 2013 dan perubahan APBD 2013.
"Untuk membayar biaya berobat dari pasien keluarga miskin diluar kuota Jamkesmas maupun Jamkesda sudah dilunasi," kata Nurdin Zaen.
Setiap tahun RSUD yang sudah menjadi Badan Layanan Umum daerah (BLUD) kerap melaporkan biaya pasien dari keluarga miskin yang terus membengkak.
Sebelumnya Pemkab Sumedang kesulitan untuk membayar biaya berobat pasien dari keluarga miskin ke RSUD. (trb/red)
RSUD Sumedang Hapus Utang Pasien Miskin Rp 6,8 Miliar
Posted by Admin Sunday, 5 January 2014
loading...
»Share or Like News:
RSUD Sumedang Hapus Utang Pasien Miskin Rp 6,8 Miliar
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
16:26:00