Indramayu – Sebanyak 4.700 liter BBM jenis solar bersama
(6) enam pelaku, terduga penimbun BBM jenis solar tersebut, berhasil
diamankan Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Indramayu, dalam
upaya penyalahgunaan dan penimbunan BBM pada, Selasa (11/11).
Berdasar keterangan yang diperoleh,
Polisi mengamankan sebanyak 4.700 liter jenis solar, tiga unit
mobil, serta enam orang tersangka termasuk petugas SPBN untuk dimintai
keterangannya.
Ke enam tersangka terduga penyalahgunaan dan penimbunan BBM ini digelandang
petugas Satreskrim Polres Indramayu. Ke enam tersangka ini merupakan warga
Kecamatan Cantigi dan warga Desa Karangsong yang berperan sebagai
pembeli. Selain itu, polisi juga mengamankan petugas Stasiun Pengisian Bahan
Bakar Khusus Nelayan (SPBN) Desa Cangkring.
Di hadapan penyidik, para tersangka mengaku membeli BBM jenis solar dari SPBN
di Desa Cangkring, Kecamatan Cantigi Kabupaten Indramayu, dengan
harga Rp. 5.500 tanpa dilengkapi surat-surat resmi. BBM tersebut,
kemudian dijualnya kembali ke para nelayan di pelabuhan Karangsong Kabupaten
indramayu, dengan harga Rp. 6.500,-/liter. diakui salah satu tersangka,
dirinya telah menjual Solar tersebut ke nelayan kapal besar di pelabuhan
Karangsong sebanyak 3.000 liter yang di belinya dari SPBN di Cantigi.
“Biasanya kalau seribu liter sama dengan 30 jerigen, belinya sekitar Rp. 5.500 perliternya, terus saya jual lagi ke para nelayan di pelabuhan Karangsong, saya sudah menjual BBM itu sebanyak 3.000 liter dengan membeli ke SPBN Cantigi,” ujar salah satu tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP. Wahyu Bintono melalu Kasat Reskrim AKP. Wisnu Perdana Putra yang disampaikan oleh Kanit 1 Aiptu. Budi Sukardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas saat menggelar patroli rutin disekitar pelabuhan tersebut, mencurigai dua mobil bak yang mengangkut BBM untuk dikirim ke pelabuhan Karangsong. Petugas berhasil mengamankan dua mobil bak saat membawa 3.000 liter solar bersubsidi dalam 50 jerigen. Kemudian petugas mengembangkan kembali kasus ini dan berhasil menangkap satu mobil truk yang membawa 1.700 liter BBM jenis solar. “Kami berhasil mengamankan para tersangka penimbunan BBM ini, kami menangkap para tersangka di lokasi SPBN cangkring, modus yang digunakan tersangka yaitu, membeli BBM bersubsidi jenis solar ke SPBN Cangkring yang tidak dilengkapi dengan surat resmi, kemudian mereka menjualnya kembali ke para nelayan di karangsong, untuk kebutuhan kapal-kapal besar, dengan harga yang cukup mahal,” ungkap Budi.
“Biasanya kalau seribu liter sama dengan 30 jerigen, belinya sekitar Rp. 5.500 perliternya, terus saya jual lagi ke para nelayan di pelabuhan Karangsong, saya sudah menjual BBM itu sebanyak 3.000 liter dengan membeli ke SPBN Cantigi,” ujar salah satu tersangka.
Kapolres Indramayu AKBP. Wahyu Bintono melalu Kasat Reskrim AKP. Wisnu Perdana Putra yang disampaikan oleh Kanit 1 Aiptu. Budi Sukardi menjelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkan kecurigaan petugas saat menggelar patroli rutin disekitar pelabuhan tersebut, mencurigai dua mobil bak yang mengangkut BBM untuk dikirim ke pelabuhan Karangsong. Petugas berhasil mengamankan dua mobil bak saat membawa 3.000 liter solar bersubsidi dalam 50 jerigen. Kemudian petugas mengembangkan kembali kasus ini dan berhasil menangkap satu mobil truk yang membawa 1.700 liter BBM jenis solar. “Kami berhasil mengamankan para tersangka penimbunan BBM ini, kami menangkap para tersangka di lokasi SPBN cangkring, modus yang digunakan tersangka yaitu, membeli BBM bersubsidi jenis solar ke SPBN Cangkring yang tidak dilengkapi dengan surat resmi, kemudian mereka menjualnya kembali ke para nelayan di karangsong, untuk kebutuhan kapal-kapal besar, dengan harga yang cukup mahal,” ungkap Budi.
Selain mengamankan enam tersangka,
petugas juga mengamankan barang bukti, 4.700 liter BBM bersubsidi jenis solar,
yang dikemas dalam puluhan jerigen, serta 2 unit mobil bak dan 1 truk yang
digunakan untuk mengangkut BBM tersebut.
hingga berita ini ditulis, ke enam
pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut, dan atas perbuatannya
tersebut, para tersangka terancam pasal 55 undang-undang migas, dengan
ancaman kurungan enam tahun penjara.
loading...
»Share or Like News:
Tersangka Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi


