Residivis Kambuhan, Tertangkap Polisi Saat Mencuri Entok

Posted by Admin Wednesday 2 December 2015

INDRAMAYU - Mu alias Muin (49), warga Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu ditangkap petugas unit Reskrim Polsek Indramayu kota, Selasa (1/12/2015). Residivis kambuhan ini kepergok warga saat mencuri “entog” di rumah Saepudin (37), di Blok Sindupraja, desa Telukagung, Kecamatan Jatibarang.

Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Indramayu Ajun Komisaris Budiyanto didampingi Kanit Reskrim Inspektur Dua Ahmad Yani membenarkan penangkapan terhadap Muin yang diduga seorang pelaku pencurian hewan unggas jenis entog.
Dikatakannya, sekitar pukul 00.30 WIB pemilik unggas Saepudin, di rumahnya saat itu tengah nyenyak tidur. Namun terbangun setelah mendengar suara hewan ternak peliharaannya yang berada di samping rumah. Selanjutnya dia mengintip dari gorden jendela untuk mengetahui. Dan ternyata saat membuka gorden itu ada seorang pria yang tidak dikenalinya sedang mengambil beberapa ternaknya.
Mengetahui itu, Saepudin pun lantas keluar rumah dengan berteriak keras mengkabarkan ada maling. Teriakan ini spontan didengar warga setempat yang selanjutnya berkumpul di tempat itu. Dan melakukan pencarian pelaku yang bersembunyi di tempat gelap, akhirnya puluhan warga berhasil menemukan pelaku tengah bersembunyi di pojok rumah.
Dengan tanpa adanya komando, pelaku langsung dikeroyok warga setempat. Meski babak belur pelakupun  hendak kabur untuk menyelamatkan diri. Namun berhasil ditangkap kembali oleh warga.
Massa yang kesal kembali menghujani pukulan di sekujur tubuhnya hingga pelaku ambruk bersimbah darah. Sementara warga yang lain menemukan beberapa ekor entok dalam keadaan terikat didalam karung yang sengaja dibawa pelaku. Bahkan warga juga mendapati motor Honda Beat dengan nomor polisi E 5025 Q yang dibawa pelaku untuk melancarkan aksinya.

Saat kejadian, sejumlah petugas Polsek Indramayu tengah melintasi wilayah tersebut. Melihat kerumuman dan mengetahui permasalahannya, lalu polisi mengamanakan pelaku yang diketahui bernama Muin, selanjutnya pelaku (Muin_red) bersama barang buktinya dibawa ke mapolsek Indramayu untuk pemeriksaan.
"Sebelum diperiksa, pelaku mendapatkan pengobatan karena lukanya. Dan saat diperiksa, Muin mengakui perbuatannya. Bahkan dalam keterangannya dia ini mantan narapidana (residivis) dalam kasus pencurian motor di beberap tempat., " terangnya.

Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian. Muin terancam dipenjara diatas 5 tahun lamanya.

loading...
»Share or Like News: Residivis Kambuhan, Tertangkap Polisi Saat Mencuri Entok
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 21:28:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH