INDRAMAYU – Sam alias Gebog (37), wargaDesa Jayawinangun, Kecamatan kedokanbunder, dan War (45), penduduk Desa Cangkingan, Kecamatan Kedokanbunder, Kabupaten Indramayu, keduanya diketahui sebagai pengecer dan pengepul judi toto gelap (togel) diringkus petugas Reskrim Polsek Kedokanbunder, Minggu (3/4/2016).
Dikatakan, Keduanya ditangkap saat mengecerkan togel tersebut kepada para pelanggannya di Blok Barat, Desa Jayawinangun, Kec. Kedokanbunder. Namun aksi mereka dapat dipatahkan setelah polisi mempergoki perbuatannya. Satu diantara pelaku tersebut sebagai pengecer yang pertama kali diamankan jajarannya. Kemudian dari keterangan pengecer ini, pihaknya berhasil menciduk pengepulnya. Pengepul ini juga diamankan di rumahnya dengan barang bukti alat uang tunai sebanyak Rp. 420.000,- 3 lembar kertas Ciamsi, 2 unit HP serta 2 buah ballpoint.
"Barang bukti itu kita sita dari tangan kedua orang tersebut. Dihadapan pemeriksa mereka mengakui perbuatannya dengan modus yang dijalannya melalui mencatat nomer dari pemasang kemudian oleh pengecer dikirim per SMS melalui HP. Mereka pun beralasan aksinya itu dilakukan baru beberapa bulan terakhir, " kata Tono.
Meski begitu, pihaknya tepat memproses keduanya sesuai aturan yang telah ditentukan. Dan akibat perbuatannya, pengepul dan pengecer ini diancam sesuai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian dengan ancaman 4 tahun penjara.
" Kami akan terus mengungkap jenis perjudian apapun yang menggunakan taruhan uang. Sebab perbuatan itu meresahkan masyarakat. Tujuannya adalah menekan angka kriminalitas yang dimulai dari perjudian, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Pelaku Pengecer dan Pengepul Judi Togel Ditangkap


