Menjadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri

Posted by Admin Saturday, 24 June 2017

Menjadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri
JAKARTA - Pencekalan terhadap Hary Tanoe tersebut dilakukan setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus melakukan pengancaman terhadap Jaksa Yulianto melalui layanan pesan singkat telepon seluler.

Pendiri sekaligus Ketua Umum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesudibjo, dicegah dan ditangkal (cekal) untuk bepergian ke luar negeri.

“Bareskrim Polri sudah mengirimkan surat pencegahan ke Direktorat Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Ditjen Imigrasi Kemenkumham),” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Rikwanto, Jumat (23/6/2017).

berdasar informasi yang dilansir dalam Suara.com Jumat (23/6/2017), Kepala Humas Ditjen Imigrasi Kemenkum HAM Agung Sampurno mengungkapkan,  sudah menerima surat pencekalan dari Mabes Polri tersebut.

“Ya, kami sudah menerima surat permintaan itu (pencekalan),” terang Agung.

Melalui surat tersebut, Mabes Polri meminta Hary Tanoe dicekal ke luar negeri sejak Kamis (22/6) hingga 20 hari ke depan atau Selasa (11/7).

Hary Tanoe ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Siber Bareskrim Polri, setelah gelar perkara pada Rabu (14/6) pekan lalu.

Selang sehari, Kamis (15/6), Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Hary Tanoe dikeluarkan Mabes Polri kepada kejaksaan.

Terkait dugaan kasus itu, Hary Tanoe sudah membantah dirinya melakukan pengancaman terhadap jaksa Yulianto.**(Red)

loading...
»Share or Like News: Menjadi Tersangka, Hary Tanoe Dicekal ke Luar Negeri
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 12:13:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH