Caleg Indramayu Belum Laporkan Dana Kampanye Pileg 2014

Posted by Admin Saturday, 21 December 2013

INDRAMAYU -  Ketua DPD Partai Golkar Propinsi Jawa Barat, DR.H. Irianto MS Syafiudin mengatakan  sampai saat ini seluruh calon legislative dari Partai Golkar di Jawa Barat, belum
memenuhi ketentuan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya dari sekian caleg yang ada belum memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
“Kalau yang punya kesadaran tidak susah, malesnya ini yang susah untuk melaporkan dana kampanye, mereka banyaknya melakukan konsolidasi, ini yang salah kaprah, termasuk konsolidasinya juga salah kaprah,”Katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai mengikuti Gerak Jalan Kerukunan HAB Kemenag, Rabu(18/12)kemarin, di lapangan Sport Center Indramayu.
Menurut H.Yance panggilan akrab Irianto, sebetulnya semua caleg jika memiliki kesadaran terhadap aturan itu tidak susah, cukup menginfentarisisr kebutuhan dana kampanye dengan menyampaikan biaya pembuatan baligo, kaos, pamplet dan alat peraga kampanye yang lain, sehingga kebutuhannya akan jelas dan mudah untuk dilaporkan kepada KPU, pihaknya berharap seluruh Caleg dari Partai Golkar untuk segera memperhatikan peraturan tersebut.
Senada disampaikan Edi Sugianto, pengurus DPC.PAN Indramayu mengatakan pihaknya setuju dengan ketentuan Per KPU 17 tahun 2013 yang sudah disosialisasikan oleh komisioner KPU Jawa Barat pada Rabu(18/12)kemarin di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu. Pada kesimpulan sosialisasi tersebut dapat difahami bahwa hingga tanggal 4 April 2014 nanti, bagi calon legislative yang tidak juga menyampaikan laopran dana kampanye ada dicoret dari pencalonannya, merupakan langkah yang pas dalam memberikan penjelasan kepada public, tentang kekayaan calon wakil rakyat, sehingga dapat diketahui dengan jelas, sebagai referensi caleg kedepan jika terpilih.
“Sosialisai tadi pada prinsipnya adalah bagaimana I’tikad dan  upaya secara hati nurani bagi para caleg untuk melaporkan  dana kebutuhan kampanye, apalagi dalam ketentuan tersebut  sudah  jelas jika sampai tanggal 24 april 2014, juga belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana kampanye, maka caleg terpilih akan dicoret  dan diproses sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya KPU Indramayu telah mengundang 12 Partai Politik untuk mengikuti acara Sosialisasi Per KPU  nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, hal itu dilakukan agar dalam penerapan dilapangan tidak bermasalah dan tumpang tindih. Sehingga kedepan KPU memiliki data inventaris Caleg demi perbaikan Indramayu yang lebih baik.9ER//red)

loading...
»Share or Like News: Caleg Indramayu Belum Laporkan Dana Kampanye Pileg 2014
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 08:58:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH