INDRAMAYU - Ketua DPD Partai Golkar Propinsi Jawa
Barat, DR.H. Irianto MS Syafiudin mengatakan sampai saat ini seluruh
calon legislative dari Partai Golkar di Jawa Barat, belum
memenuhi
ketentuan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana
kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR,
DPD dan DPRD. Pasalnya dari sekian caleg yang ada belum memiliki
kesadaran untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
“Kalau yang punya kesadaran tidak susah, malesnya ini yang susah
untuk melaporkan dana kampanye, mereka banyaknya melakukan konsolidasi,
ini yang salah kaprah, termasuk konsolidasinya juga salah
kaprah,”Katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai mengikuti
Gerak Jalan Kerukunan HAB Kemenag, Rabu(18/12)kemarin, di lapangan Sport
Center Indramayu.
Menurut H.Yance panggilan akrab Irianto, sebetulnya semua caleg jika
memiliki kesadaran terhadap aturan itu tidak susah, cukup
menginfentarisisr kebutuhan dana kampanye dengan menyampaikan biaya
pembuatan baligo, kaos, pamplet dan alat peraga kampanye yang lain,
sehingga kebutuhannya akan jelas dan mudah untuk dilaporkan kepada KPU,
pihaknya berharap seluruh Caleg dari Partai Golkar untuk segera
memperhatikan peraturan tersebut.
Senada disampaikan Edi Sugianto, pengurus DPC.PAN Indramayu
mengatakan pihaknya setuju dengan ketentuan Per KPU 17 tahun 2013 yang
sudah disosialisasikan oleh komisioner KPU Jawa Barat pada
Rabu(18/12)kemarin di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu. Pada kesimpulan
sosialisasi tersebut dapat difahami bahwa hingga tanggal 4 April 2014
nanti, bagi calon legislative yang tidak juga menyampaikan laopran dana
kampanye ada dicoret dari pencalonannya, merupakan langkah yang pas
dalam memberikan penjelasan kepada public, tentang kekayaan calon wakil
rakyat, sehingga dapat diketahui dengan jelas, sebagai referensi caleg
kedepan jika terpilih.
“Sosialisai tadi pada prinsipnya adalah bagaimana I’tikad dan upaya
secara hati nurani bagi para caleg untuk melaporkan dana kebutuhan
kampanye, apalagi dalam ketentuan tersebut sudah jelas jika sampai
tanggal 24 april 2014, juga belum menyampaikan laporan pertanggung
jawaban dana kampanye, maka caleg terpilih akan dicoret dan diproses
sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya KPU Indramayu telah mengundang 12 Partai
Politik untuk mengikuti acara Sosialisasi Per KPU nomor 17 tahun 2013
tentang pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye
peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, hal itu dilakukan agar dalam
penerapan dilapangan tidak bermasalah dan tumpang tindih. Sehingga
kedepan KPU memiliki data inventaris Caleg demi perbaikan Indramayu yang
lebih baik.9ER//red)
INDRAMAYU - Ketua DPD Partai Golkar Propinsi Jawa
Barat, DR.H. Irianto MS Syafiudin mengatakan sampai saat ini seluruh
calon legislative dari Partai Golkar di Jawa Barat, belum memenuhi ketentuan Peraturan KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD. Pasalnya dari sekian caleg yang ada belum memiliki kesadaran untuk dapat mematuhi aturan tersebut.
“Kalau yang punya kesadaran tidak susah, malesnya ini yang susah untuk melaporkan dana kampanye, mereka banyaknya melakukan konsolidasi, ini yang salah kaprah, termasuk konsolidasinya juga salah kaprah,”Katanya kepada wartawan ketika dikonfirmasi usai mengikuti Gerak Jalan Kerukunan HAB Kemenag, Rabu(18/12)kemarin, di lapangan Sport Center Indramayu.
Menurut H.Yance panggilan akrab Irianto, sebetulnya semua caleg jika memiliki kesadaran terhadap aturan itu tidak susah, cukup menginfentarisisr kebutuhan dana kampanye dengan menyampaikan biaya pembuatan baligo, kaos, pamplet dan alat peraga kampanye yang lain, sehingga kebutuhannya akan jelas dan mudah untuk dilaporkan kepada KPU, pihaknya berharap seluruh Caleg dari Partai Golkar untuk segera memperhatikan peraturan tersebut.
Senada disampaikan Edi Sugianto, pengurus DPC.PAN Indramayu mengatakan pihaknya setuju dengan ketentuan Per KPU 17 tahun 2013 yang sudah disosialisasikan oleh komisioner KPU Jawa Barat pada Rabu(18/12)kemarin di Hotel Wiwi Perkasa Indramayu. Pada kesimpulan sosialisasi tersebut dapat difahami bahwa hingga tanggal 4 April 2014 nanti, bagi calon legislative yang tidak juga menyampaikan laopran dana kampanye ada dicoret dari pencalonannya, merupakan langkah yang pas dalam memberikan penjelasan kepada public, tentang kekayaan calon wakil rakyat, sehingga dapat diketahui dengan jelas, sebagai referensi caleg kedepan jika terpilih.
“Sosialisai tadi pada prinsipnya adalah bagaimana I’tikad dan upaya secara hati nurani bagi para caleg untuk melaporkan dana kebutuhan kampanye, apalagi dalam ketentuan tersebut sudah jelas jika sampai tanggal 24 april 2014, juga belum menyampaikan laporan pertanggung jawaban dana kampanye, maka caleg terpilih akan dicoret dan diproses sesuai aturan yang berlaku,”tandasnya.
Sementara itu, sebelumnya KPU Indramayu telah mengundang 12 Partai Politik untuk mengikuti acara Sosialisasi Per KPU nomor 17 tahun 2013 tentang pelaporan dana kampanye dan pedoman pelaporan dana kampanye peserta pemilu anggota DPR, DPD dan DPRD, hal itu dilakukan agar dalam penerapan dilapangan tidak bermasalah dan tumpang tindih. Sehingga kedepan KPU memiliki data inventaris Caleg demi perbaikan Indramayu yang lebih baik.9ER//red) Redaksi 08:58:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Caleg Indramayu Belum Laporkan Dana Kampanye Pileg 2014
Posted by Admin Saturday, 21 December 2013
loading...
»Share or Like News:
Caleg Indramayu Belum Laporkan Dana Kampanye Pileg 2014
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
08:58:00
