Denpasar - Bandar narkoba asal Mataram, Nusa Tenggara Barat, dijatuhi hukuman ringan hanya 10 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis.
Vonis majelis hakim yang diketuai oleh Hadi Masruri kepada terdakwa Hendra Kurniawan (43) itu lebih ringan daripada tuntutan jaksa.
Dalam sidang sebelumnya jaksa menuntut hukuman penjara selama 15 tahun dan denda Rp3 miliar subsider enam bulan kurungan penjara kepada terdakwa karena melanggar Pasal 114 Ayat 2 jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Majelis hakim tidak menjerat terdakwa dengan pasal tersebut, namun dengan Pasal 127 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.
"Terdakwa tidak terbukti melakukan pencucian uang, namun secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan narkoba," kata Hadi Masruri.
Dalam sidang dengan berkas terpisah, kekasih terdakwa, Nana Juhariani, dinyatakan bebas dari hukuman.
Padahal dalam persidangan sebelumnya terdakwa dituntut hukuman penjara selama lima tahun dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan penjara karena peran Nana pasif dalam kasus tersebut.
Hendra ditangkap petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) karena memiliki dan menyimpan serta mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu seberat 408,7 gram saat baru tiba di Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 2 April 2013.
Penangkapan terdakwa atas informasi dari tiga temannya yang ditangkap lebih dulu, yakni Sebastian Simanjuntak, Alfath Fitra Kusuma, dan Sugiono saat berada di tempat hiburan malam di Denpasar.
Petugas BNN yang telah mengawasinya langsung melakukan penangkapan dan melakukan penggeledahan terhadap kotak spiker berisi empat paket sabu-sabu dengan berat total 408,7 gram.(ant/red)
loading...
»Share or Like News:
Bandar Narkoba Asal Mataram Dihukum Ringan

