Tarif tunggal untuk nikah, kata Bahrul, menetapkan tarif yang diberikan pemerintah kepada penghulu yang besarannya sama untuk seluruh wilayah Indonesia.
Kemenag menetapkan sebesar Rp600 ribu per pernikahan. Sedangkan opsi multi tarif besarannya bervariasi tergantung lokasi, waktu, dan tempat perhelatan pernikahan.
Polemik biaya nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sempat mengemuka karena penghulu dianggap menerima gratifikasi.
diberitakan Antara News, Sebelumnya penghulu se-Indonesia telah melakukan audiensi dengan Menteri Agama Suryadharma Ali pada akhir Desember 2013 di Jakarta terkait regulasi penghulu menghadiri pernikahan di luar KUA. Saat itu mereka minta agar Kemenag segera mengeluarkan regulasi biaya nikah yang akan menjadi payung hukum bagi KUA dalam pelayanan nikah.
Namun mengingat wilayah geografis Indonesia di tiap daerah berbeda, berbukit dan jauh, termasuk wilayah kepulauan, tentu faktor itu menjadi perhatian. Tarifnya akan disesuaikan dan jika ada tambahan transportasi tentu harus ada penggantian. (ant/ldnu)
loading...
»Share or Like News:
Indramayu : Kemenag Putuskan Biaya Nikah Seragam

