Mulai 1 Februari, Denda Rp1 Juta Pembeli Barang di PKL

Posted by Admin Tuesday, 28 January 2014

BANDUNG, - Berlakunya denda Rp 1 juta bagi pembeli barang jualan Pedagang Kaki Lima (PKL) di empat kawasan yang dilarang atau zona merah diharapkan bisa beri efek jera bagi PKL. Empat kawasan yang dilarang, Jalan Merdeka, Kapatihan, Dalemkaum, dan Alun-Alun. Denda mulai berlaku 1 Februari 2014.

Dengan adanya kebijakan ini, Pemerintah Kota Bandung berharap tidak akan ada lagi warga yang mau membeli barang di PKL kecuali memang siap didenda Rp 1 juta. Jadi, PKL harus pindah dan tidak kembali lagi ke kawasan zona merah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Ferdi Ligaswara saat ditemui di Balai Kota, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Senin (27/1/2014) mengatakan pemberlakuan denda ini mengiringi penindakan yang sudah dilakukan Satpol PP selama ini.
"Kami sudah ambil sekitar 18 truk berbagai jenis barang PKL termasuk gerobak dagangan. Soalnya tanaman di Jalan Merdeka juga mati ketika air panas limbah masakan yang dibuang ke pot bunga," kata Ferdi.(PR)

loading...
»Share or Like News: Mulai 1 Februari, Denda Rp1 Juta Pembeli Barang di PKL
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 09:12:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH