Bandung- Kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) terhadap lima rekannya, ribuan petani dari Serikat Tani Indramayu
(STI) siap menduduki kantor bupati Indramayu.
"Kami akan duduki kantor bupati Indramayu. Gara-gara bupati, lima
rekan kami harus disidang. Padahal para petani ini hanya ingin
menyuarakan haknya," kata Koordinator STI, Danang di Pengadilan Negeri
Bandung, Selasa (7/1).
Menurut Danang, pihaknya akan mengerahkan sekitar 3.000 petani untuk
menuntut pembebasan terhadap kelima petani yang baru saja dituntut oleh
jaksa. Danang mengatakan, selain akan menduduki kantor bupati, mereka
juga akan menduduki kantor DPRD Indramayu.
"Yang jelas tuntutan jaksa kepada rekan kami itu mengada-ada. Ketika
aksi demo di lokasi proyek itu kami lakukan sesuai prosedur. Selain di
Indramayu, kami juga akan mengerahkan ribuan petani ke PN Bandung saat
sidang putusan nanti," ujar Danang.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang petani asal Kabupaten Indramayu,
Jawa Barat yakni Rojak dan Khamsah Fansuri dituntut hukuman 3 tahun 6
bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di
Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1).
Menurut JPU, Rojak dan Khamsah terbukti telah menghasut massa untuk
melakukan pengrusakan sebuah alat berat jenis backhoe milik Pemkab
Indramayu yang digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di
Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.
Pada kasus yang sama
JPU juga menuntut tiga petani asal Indramayu lainnya yakni Rokhman,
Watno, dan Wajo Edi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut dituntut lebih ringan dibanding
terdakwa Rojak dan Khamsah karena ketiganya hanya merusak tidak ikut
menghasut massa.
"Rojak dan Khamsah dituntut lebih berat karena dia telah menghasut
massa. Pasal yang dikenakannya pun berbeda dengan ketiga terdakwa
lainnya," kata JPU Panji Sudrajat SH, usai persidangan
Ketua majelis hakim Marudut Bakara SH memutuskan sidang perkara kasus
ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/1) pekan depan dengan
agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa. Sidang
digelar di Bandung karena ada putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya
ketika disidang di Indramayu kerap terjadi keributan.
Di Bandung sidang kasus ini pun dipenuhi para pengunjung yang tidak
lain merupakan rekan-rekan petani para terdakwa. Diluar ruang sidang
atau di badan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung sejumlah petani dari
Serikat Tani Indramayu dan para mahasiswa bergabung menggelar aksi
unjukrasa. Mereka menuntut kelima petani yang saat ini tengah menghadapi
proses persidangan agar dibebaskan. (*trb/red)
Bandung- Kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum
(JPU) terhadap lima rekannya, ribuan petani dari Serikat Tani Indramayu
(STI) siap menduduki kantor bupati Indramayu.
"Kami akan duduki kantor bupati Indramayu. Gara-gara bupati, lima rekan kami harus disidang. Padahal para petani ini hanya ingin menyuarakan haknya," kata Koordinator STI, Danang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1).
Menurut Danang, pihaknya akan mengerahkan sekitar 3.000 petani untuk menuntut pembebasan terhadap kelima petani yang baru saja dituntut oleh jaksa. Danang mengatakan, selain akan menduduki kantor bupati, mereka juga akan menduduki kantor DPRD Indramayu.
"Yang jelas tuntutan jaksa kepada rekan kami itu mengada-ada. Ketika aksi demo di lokasi proyek itu kami lakukan sesuai prosedur. Selain di Indramayu, kami juga akan mengerahkan ribuan petani ke PN Bandung saat sidang putusan nanti," ujar Danang.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang petani asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yakni Rojak dan Khamsah Fansuri dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1).
Menurut JPU, Rojak dan Khamsah terbukti telah menghasut massa untuk melakukan pengrusakan sebuah alat berat jenis backhoe milik Pemkab Indramayu yang digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.
Pada kasus yang sama JPU juga menuntut tiga petani asal Indramayu lainnya yakni Rokhman, Watno, dan Wajo Edi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut dituntut lebih ringan dibanding terdakwa Rojak dan Khamsah karena ketiganya hanya merusak tidak ikut menghasut massa.
"Rojak dan Khamsah dituntut lebih berat karena dia telah menghasut massa. Pasal yang dikenakannya pun berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya," kata JPU Panji Sudrajat SH, usai persidangan
Ketua majelis hakim Marudut Bakara SH memutuskan sidang perkara kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/1) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa. Sidang digelar di Bandung karena ada putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya ketika disidang di Indramayu kerap terjadi keributan.
Di Bandung sidang kasus ini pun dipenuhi para pengunjung yang tidak lain merupakan rekan-rekan petani para terdakwa. Diluar ruang sidang atau di badan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung sejumlah petani dari Serikat Tani Indramayu dan para mahasiswa bergabung menggelar aksi unjukrasa. Mereka menuntut kelima petani yang saat ini tengah menghadapi proses persidangan agar dibebaskan. (*trb/red) Redaksi 15:40:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Petani Indramayu Siap Duduki Kantor Bupati
Posted by Admin Wednesday, 8 January 2014
loading...
»Share or Like News:
Petani Indramayu Siap Duduki Kantor Bupati
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
15:40:00
