Petani Indramayu Siap Duduki Kantor Bupati

Posted by Admin Wednesday, 8 January 2014

Bandung- Kecewa dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap lima rekannya, ribuan petani dari Serikat Tani Indramayu (STI) siap menduduki kantor bupati Indramayu.
"Kami akan duduki kantor bupati Indramayu. Gara-gara bupati, lima rekan kami harus disidang. Padahal para petani ini hanya ingin menyuarakan haknya," kata Koordinator STI, Danang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1).

Menurut Danang, pihaknya akan mengerahkan sekitar 3.000 petani untuk menuntut pembebasan terhadap kelima petani yang baru saja dituntut oleh jaksa. Danang mengatakan, selain akan menduduki kantor bupati, mereka juga akan menduduki kantor DPRD Indramayu.
"Yang jelas tuntutan jaksa kepada rekan kami itu mengada-ada. Ketika aksi demo di lokasi proyek itu kami lakukan sesuai prosedur. Selain di Indramayu, kami juga akan mengerahkan ribuan petani ke PN Bandung saat sidang putusan nanti," ujar Danang.
Diberitakan sebelumnya, Dua orang petani asal Kabupaten Indramayu, Jawa Barat yakni Rojak dan Khamsah Fansuri dituntut hukuman 3 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (7/1).
Menurut JPU, Rojak dan Khamsah terbukti telah menghasut massa untuk melakukan pengrusakan sebuah alat berat jenis backhoe milik Pemkab Indramayu yang digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.

Pada kasus yang sama JPU juga menuntut tiga petani asal Indramayu lainnya yakni Rokhman, Watno, dan Wajo Edi Prasetyo dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara. Menurut JPU, ketiga terdakwa tersebut dituntut lebih ringan dibanding  terdakwa Rojak dan Khamsah karena ketiganya hanya merusak tidak ikut menghasut massa.
"Rojak dan Khamsah dituntut lebih berat karena dia telah menghasut massa. Pasal yang dikenakannya pun berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya," kata JPU Panji Sudrajat SH, usai persidangan
Ketua majelis hakim Marudut Bakara SH memutuskan sidang perkara kasus ini akan kembali dilanjutkan pada Kamis (16/1) pekan depan dengan agenda pembelaan dari terdakwa dan kuasa hukum para terdakwa. Sidang digelar di Bandung karena ada putusan dari Mahkamah Agung. Sebelumnya ketika disidang di Indramayu kerap terjadi keributan.
Di Bandung sidang kasus ini pun dipenuhi para pengunjung yang tidak lain merupakan rekan-rekan petani para terdakwa. Diluar ruang sidang atau di badan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung sejumlah petani dari Serikat Tani Indramayu dan para mahasiswa bergabung menggelar aksi unjukrasa. Mereka menuntut kelima petani yang saat ini tengah menghadapi proses persidangan agar dibebaskan. (*trb/red)

loading...
»Share or Like News: Petani Indramayu Siap Duduki Kantor Bupati
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 15:40:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH