Sebagai tindak lanjut atas
dikeluarkannya Prakiraan Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG)
terhadap adanya cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia, maka
Kementerian Perhubungan kembali mengeluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel)
Dalam Mapel tersebut
menginstruksikan kepada segenap jajarannya di daerah (Para Syahbandar, KSOP,
Kakanpel Batam, Kepala UPP, Pangkalan PLP dan Kepala SROP) agar menunda
pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal-kapal yang akan melakukan
pelayaran.
Menurut BMKG, cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia akan terjadi dalam enam hari terhitung tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 02 Februari 2014.
Menurut BMKG, cuaca ekstrim dan gelombang tinggi di perairan Indonesia akan terjadi dalam enam hari terhitung tanggal 27 Januari 2014 sampai dengan 02 Februari 2014.
Secara tegas, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut juga menginstruksikan agar para Syahbandar dilarang
mengizinkan kapal berlayar apabila kapal dimaksud tidak memenuhi pedoman
sebagaimana tersebut di atas.
Selanjutnya, Direktur Jenderal
Perhubungan Laut memerintahkan agar Kepala Kantor SROP untuk selalu membuka
Radio Frequency marabahaya dan kepada para Kepala Pangkalan PLP agar selalu
menyiapkan unsur untuk sewaktu-waktu dikerahkan dalam menghadapi keadaan
darurat di laut.
Pemerintah selaku regulator di bidang keselamatan pelayaran juga telah menyampaikan Mapel dimaksud kepada seluruh Nakhoda kapal, perusahaan pelayaran dan juga INSA agar ikut turut serta mengantisipasi bahaya akibat cuaca ekstrim yang terjadi saat ini. Mengingat, keselamatan pelayaran dapat tercipta apabila ada sinergi antara Pemerintah (Regulator), Operator dan pengguna jasa transportasi laut. (har/dephub)
Pemerintah selaku regulator di bidang keselamatan pelayaran juga telah menyampaikan Mapel dimaksud kepada seluruh Nakhoda kapal, perusahaan pelayaran dan juga INSA agar ikut turut serta mengantisipasi bahaya akibat cuaca ekstrim yang terjadi saat ini. Mengingat, keselamatan pelayaran dapat tercipta apabila ada sinergi antara Pemerintah (Regulator), Operator dan pengguna jasa transportasi laut. (har/dephub)
loading...
»Share or Like News:
KEMENHUB : Kembali Keluarkan Maklumat Pelayaran (Mapel) Antisipasi Cuaca Ekstrem
