INDRAMAYU, - Menyikapi ungkapan Kepala BPH Migas Andy
Noorsaman Someng yang menyatakan bahwa “haram” hukumnya bagi kapal
nelayan 30 GT ke atas menggunakan BBM bersubsidi adalah ungkapan yang
tidak mengerti soal dunia nelayan. Ungkapan itu seperti yang
dimuat
dalam media online detik.com pada Rabu kemarin. Ditanggapi serius oleh
Ketua KPL Mina Sumitra Ono Surono,ST yang juga Kordinator Fron Nelayan
Bersatu(FNB) Indramayu, melalui pesan BBM kepada Eksposrakyat,
Kamis(6/2)Dini hari.
Menurut Ono, kapal adalah alat nelayan untuk menangkap ikan, sehingga tidak bisa disamakan dengan bahasa industri. Alasannya:
Pertama, ukuran kapal nelayan itu tidak bisa
dikategorisasikan, karena itu merupakan salah satu sarana nelayan untuk
menangkap ikan yang hasilnya sangat tidak menentu karena bergantung pada
nelayan ABK yang dipimpin oleh Nahkoda. Artinya kapal nelayan dimiliki
oleh dua pihak yang saling ketergantungan, pihak pemilik kapal dan pihak
pengelola (Nahkoda dan ABK).
Kedua, pola bagi hasil tangkapan akan sangat
berpengaruh jika BBM tidak disubsidi, antara nelayan pemilik kapal
dengan nelayan ABK sangat bervariasi sistem bagi hasilnya, sehingga
pendapatannya akan berpengaruh.
Ketiga, bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor
15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, pada poin 11 yang
menyatakan bahwa “Menteri energi sumber daya mineral memfasilitasi
ketersediaan pasokan bahan bakar minyak bersubsidi kepada nelayan”.
“Jadi jelas pembatasan ukuran kapal nelayan sangat tidak rasional,
mestinya BPH Migas turun ke lapangan seperti apa pelaksanaannya. Karena
apa yang disampaikan Andy Someng adalah hal yang ngaco, itu adalah
bahasa ngawur bagi seorang pejabat yang digaji negara. Dia tidak
mengerti apa-apa tentang nelayan.”Tutur Ono
Artinya, sikap Andy Sommeng tidak mendukung Sikap Pemerintah untuk
Meningkatkan Kehidupan Nelayan dan Memperkecil Angka Kemiskinan Rakyat
Indonesia. Sehingga sangat layak untuk diPECAT.
Oleh karenanya Front Nelayan Bersatu (FNB) mengajak kepada seluruh
Nelayan Indonesia untuk melakukan “Gerakan Halal Pecat Andy Someng dari
BPH Migas”.
“Kita mendesak kepada Presiden SBY dan Menteri ESDM untuk memecat
Andy Someng”Tandas Ono yang juga Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya, media online Detik.Com melansir Badan Pengatur Hilir
Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 (Gross
Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Apa alasan
larangan ini?
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, pihaknya
mengeluarkan Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari
2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas
30 GT.
“Dasarnya kan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga
Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu,
Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan
Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan
Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor
23 Tahun 2012,” ujar Andy kepada detikFinance, Rabu (5/2/2014).
Andy mengungkapkan pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas
30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak
digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
“Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan,” ucapnya.
Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang
nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar.
“Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu
milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal
harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegasnya.
(ER.Net)
INDRAMAYU, - Menyikapi ungkapan Kepala BPH Migas Andy
Noorsaman Someng yang menyatakan bahwa “haram” hukumnya bagi kapal
nelayan 30 GT ke atas menggunakan BBM bersubsidi adalah ungkapan yang
tidak mengerti soal dunia nelayan. Ungkapan itu seperti yangdimuat dalam media online detik.com pada Rabu kemarin. Ditanggapi serius oleh Ketua KPL Mina Sumitra Ono Surono,ST yang juga Kordinator Fron Nelayan Bersatu(FNB) Indramayu, melalui pesan BBM kepada Eksposrakyat, Kamis(6/2)Dini hari.
Menurut Ono, kapal adalah alat nelayan untuk menangkap ikan, sehingga tidak bisa disamakan dengan bahasa industri. Alasannya:
Pertama, ukuran kapal nelayan itu tidak bisa dikategorisasikan, karena itu merupakan salah satu sarana nelayan untuk menangkap ikan yang hasilnya sangat tidak menentu karena bergantung pada nelayan ABK yang dipimpin oleh Nahkoda. Artinya kapal nelayan dimiliki oleh dua pihak yang saling ketergantungan, pihak pemilik kapal dan pihak pengelola (Nahkoda dan ABK).
Kedua, pola bagi hasil tangkapan akan sangat berpengaruh jika BBM tidak disubsidi, antara nelayan pemilik kapal dengan nelayan ABK sangat bervariasi sistem bagi hasilnya, sehingga pendapatannya akan berpengaruh.
Ketiga, bertentangan dengan Instruksi Presiden nomor 15 tahun 2011 tentang Perlindungan Nelayan, pada poin 11 yang menyatakan bahwa “Menteri energi sumber daya mineral memfasilitasi ketersediaan pasokan bahan bakar minyak bersubsidi kepada nelayan”.
“Jadi jelas pembatasan ukuran kapal nelayan sangat tidak rasional, mestinya BPH Migas turun ke lapangan seperti apa pelaksanaannya. Karena apa yang disampaikan Andy Someng adalah hal yang ngaco, itu adalah bahasa ngawur bagi seorang pejabat yang digaji negara. Dia tidak mengerti apa-apa tentang nelayan.”Tutur Ono
Artinya, sikap Andy Sommeng tidak mendukung Sikap Pemerintah untuk Meningkatkan Kehidupan Nelayan dan Memperkecil Angka Kemiskinan Rakyat Indonesia. Sehingga sangat layak untuk diPECAT.
Oleh karenanya Front Nelayan Bersatu (FNB) mengajak kepada seluruh Nelayan Indonesia untuk melakukan “Gerakan Halal Pecat Andy Someng dari BPH Migas”.
“Kita mendesak kepada Presiden SBY dan Menteri ESDM untuk memecat Andy Someng”Tandas Ono yang juga Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan.
Sebelumnya, media online Detik.Com melansir Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) melarang kapal di atas 30 (Gross Tonnage) mengkonsumsi Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi. Apa alasan larangan ini?
Kepala BPH Migas Andy Noorsaman Someng mengatakan, pihaknya mengeluarkan Surat BPH Migas Nomor: 29/07/Ka.BPH/2014 Tanggal 15 Januari 2014 tentang larangan konsumsi jenis BBM tertentu untuk kapal di atas 30 GT.
“Dasarnya kan Peraturan Presiden Nomor 15 Tahun 2012 tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu, Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden Tentang Harga Jual Eceran dan Konsumen Pengguna Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 23 Tahun 2012,” ujar Andy kepada detikFinance, Rabu (5/2/2014).
Andy mengungkapkan pelarangan membeli BBM subsidi untuk kapal di atas 30 GT tidak akan membebani nelayan, karena kapal tersebut lebih banyak digunakan oleh industri penangkapan ikan atau pemodal besar.
“Jadi harus dibedakan yang namanya nelayan dengan industri penangkapan ikan,” ucapnya.
Andy menegaskan pemilik kapal di atas 30 GT pasti bukanlah seorang nelayan, karena untuk harga kapal tersebut di atas Rp 2 miliar.
“Apakah di atas kapal 30 GT yang harganya di atas Rp 2 miliar itu milik nelayan? apakah nelayan punya modal di atas Rp 2 miliar. Kapal harga Rp 2 miliar kok masih membeli BBM subsidi,” tegasnya.
(ER.Net) Redaksi 20:18:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Nelayan Bikin Gerakan “Halal Hukumnya Andy Sommeng Dipecat dari BPH Migas”
Posted by Admin Thursday, 6 February 2014
loading...
»Share or Like News:
Nelayan Bikin Gerakan “Halal Hukumnya Andy Sommeng Dipecat dari BPH Migas”
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
20:18:00
