Kapolri juga menginstruksikan dalam penanganan konflik sosial yang dilakukan kelompok-kelompok manusia yang mengakibatkan korban manusia maupun harta benda, disamping menerapkan undang-undang pidana yang terkait dengan pengrusakan pembunuhan, atau penganiayaannya, Polri pun mulai mengarahkan untuk menggunakan hukum perdata terhadap barang-barang yang dirusak dan barang-barang yang dibakar.
"Ini memberikan pembelajaran kepada masyarakat agar masyarakat kita tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis, baik yang berakibat pada korban manusia maupun hilangnya harta benda," ungkap Kapolri.
Begitu juga dengan fasilitas-fasilats negara yang dirusak atau dibakar massa, seperti pos-pos Polisi, kantor-kantor Polsek, supaya dilakukan gugatan perdata kepada orang yang melakukan pembakaran atau pengrusakan.
"Saya perintahkan Polsek atas nama negara mengajukan gugatan perdata terhadap orang yang melakukan pembakaran dan pengrusakan, sehingga diharapkan masyarakat kita atau orang-orang tertentu tidak melakukan tindakan-tindakan anarkis maupun pengrusakan dan harus diterapkan secara tegas. Kita juga memberi pembelajaran pada siapa pun, setiap orang yang melakukan pelanggaran harus dilakukan penindakan, baik secara hukum pidana maupun hukum perdata atas tindakan yang dilakukannya," ungkap Kapolri.
Sumb : FP, Divisi Humas Mabes Polri
loading...
»Share or Like News:
PELAKU PERUSAKAN TAK HANYA DIPIDANA

