WA (18) dan AH (19) tak berkutik saat terkena razia Polsekta Arcamanik. Apalagi saat diperiksa keduanya memiliki barang-barang yang bukan miliknya, beserta sebuah double stick. Setelah didesak, akhirnya kedua pemuda pengangguran asal Cileunyi ini mengaku telah menjambret di dekat Pasar Kosambi, Jalan Ahmad Yani terhadap Selvi warga Kiaracondong, belum lama ini. Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mengatakan, awal mula penangkapan kedua pelaku saat mereka terkena razia Polsekta Arcamanik. Gerak-geriknya membuat petugas curiga, terlebih saat membawa barang-barang yang mereka sendiri tidak bisa menjelaskannya.
Dia menyebutkan, setelah dilakukan pemeriksaan di Polsekta Arcamanik, kedua pelaku langsung dilimpahkan ke Polsekta Sumur Bandung. Pasalnya laporan kejadian penjambretan berada di wilayah hukum Polsekta Sumur Bandung. Selain mengamankan dua pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Beat hijau milik pelaku dengan nopol D 4792 VAN, double stick, 2 STNK, 2 buah tas, 2 unit smartphone, kartu ATM, dan lainnya. Menurutnya, pelaku kini sudah ditahan di sel tahanan Polsekta Sumur Bandung. Mereka dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian disertai kekerasan. Ancaman hukumannya yaitu diatas 5 tahun penjara. (Inl)
loading...
»Share or Like News:
APES, DUO JAMBRET INI TERTANGKAP SAAT RAZIA

