SUMEDANG - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah
Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) DPRD Kab. Sumedang, mencoret 507 Tenaga
Honorer Kategori 2 (THK2) yang lulus. Jumlah THK2 yang dicoret,
mencapai 50 persen lebih dari jumlah keseluruhan THK2 yang lulus di Kab.
Sumedang sebanyak 970 orang. Pencoretannya karena mereka tersandung
masalah dugaan manipulasi data, kecurangan dan kejanggalan berbagai
persyaratan THK2.
“Kami sangat prihatin dengan pencoretan THK2 yang lulus tersebut.
Ternyata, laporan kelulusan para THK2 yang sebelumnya diduga banyak
manipulasi data, memang benar. Apalagi yang dicoret, hampir setengahnya
dari jumlah kelulusan THK2 seluruhnya 970 orang. Seandainya tidak ada
laporan itu, kemungkinan besar kasus manipulasi data ini tak akan
terbongkar. Dengan terkuaknya kasus manipulasi data kelulusan THK2 ini,
menandakan fungsi pengawasan masyarakat berjalan secara terbuka di Kab.
Sumedang ini,” kata Ketua Pansus Penyelesaian Masalah THK2 DPRD Kab.
Sumedang, H. Sarnata di ruang kerjanya, Senin (24/3/2014).
Menurut dia, pencoretan 507 THK2 yang lulus, sebagian besar ada di
lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang berprofesi sebagai guru sukwan
(sukarelawan). Terlebih dari jumlah THK2 di Kab. Sumedang sekitar 3.014
orang, hampir 2.000 orang diantaranya berprofesi sebagai guru sukwan.
“Pelanggaran THK2 yang dicoret, kebanyakan mereka yang memanipulasi
data TMT (tanggal mulai tugas) pengangkatan THK2. Yang TMT-nya di atas
2004, dimanipulasi dengan dimundurkan menjadi sebelum 2004. Contoh, yang
TMT-nya 2006 sampai 2010 dimundurkan menjadi 2001 sampai 2004,” ujar
Sarnata.
Namun demikian, kata dia, pencoretan THK2 oleh pansus dinilai belum
final. Data pencoretannya akan dipadukan sekaligus dibandingkan dengan
pencoretan hasil verifikasi Tim Investigasi THK2 Kab. Sumedang.
Jika nama-nama THK2 yang dicoret pansus sama dengan hasil pencoretan
tim investigasi, berarti nama-nama itu sudah final terkena pencoretan.
Namun, jika di pansus dicoret tapi di tim investigasi tidak dicoret
atau sebaliknya, berarti harus diverifikasi ulang bersama tim
investigasi.
“Pemaduan dan pembandingan hasil pencoretan versi pansus dengan tim
investigasi, akan dilakukan besok dalam rapat kerja pansus di DPRD,”
kata Sarnata.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi THK2 yang dicoret bisa mengajukan
komplain kepada pansus apabila dirinya merasa lulus murni tanpa ada
masalah persyaratan. Namun syaratnya, mereka harus membawa tiga orang
saksi.
Ketiga saksi itu, antara lain saksi hidup di instansi tempat mereka
bekerja. Selain itu, saksi yang mengeluarkan SP (surat perintah) pertama
pengangkatan THK2 dan saksi Koordinator Lapangan (Korlap) Forum THK2
yang tak lulus.
“Kami sengaja membuka posko pengaduan untuk THK2 yang merasa
keberatan namanya dicoret dan ingin mengajukan komplain. Dengan posko
pengaduan ini, diharapkan proses verifikasi dan pencoretannya berjalan
objektif dan memenuhi azas keadilan,” ujarnya.
Apabila dari ketiga saksi itu, dua diantaranya menyebutkan
persyaratannya bermasalah, keputusannya yang bersangkutan dicoret dari
kelulusannya. Jika sebaliknya, pencoretannya bisa dibatalkan. “Jadi,
keputusan yang diambil yaitu pendapat terbanyak. Namun, seandainya saksi
yang mengeluarkan SP pertama sudah meninggal dunia, berarti saksinya
cukup dua. Kalau tidak ada keputusan, kami akan memeriksa kembali
berbagai dokumen persyaratannya,” kata Sarnata.//prlm
SUMEDANG - Panitia Khusus (Pansus) Penyelesaian Masalah
Tenaga Honorer Kategori 2 (K2) DPRD Kab. Sumedang, mencoret 507 Tenaga
Honorer Kategori 2 (THK2) yang lulus. Jumlah THK2 yang dicoret,
mencapai 50 persen lebih dari jumlah keseluruhan THK2 yang lulus di Kab.
Sumedang sebanyak 970 orang. Pencoretannya karena mereka tersandung
masalah dugaan manipulasi data, kecurangan dan kejanggalan berbagai
persyaratan THK2. “Kami sangat prihatin dengan pencoretan THK2 yang lulus tersebut. Ternyata, laporan kelulusan para THK2 yang sebelumnya diduga banyak manipulasi data, memang benar. Apalagi yang dicoret, hampir setengahnya dari jumlah kelulusan THK2 seluruhnya 970 orang. Seandainya tidak ada laporan itu, kemungkinan besar kasus manipulasi data ini tak akan terbongkar. Dengan terkuaknya kasus manipulasi data kelulusan THK2 ini, menandakan fungsi pengawasan masyarakat berjalan secara terbuka di Kab. Sumedang ini,” kata Ketua Pansus Penyelesaian Masalah THK2 DPRD Kab. Sumedang, H. Sarnata di ruang kerjanya, Senin (24/3/2014).
Menurut dia, pencoretan 507 THK2 yang lulus, sebagian besar ada di lingkungan Dinas Pendidikan (Disdik) yang berprofesi sebagai guru sukwan (sukarelawan). Terlebih dari jumlah THK2 di Kab. Sumedang sekitar 3.014 orang, hampir 2.000 orang diantaranya berprofesi sebagai guru sukwan.
“Pelanggaran THK2 yang dicoret, kebanyakan mereka yang memanipulasi data TMT (tanggal mulai tugas) pengangkatan THK2. Yang TMT-nya di atas 2004, dimanipulasi dengan dimundurkan menjadi sebelum 2004. Contoh, yang TMT-nya 2006 sampai 2010 dimundurkan menjadi 2001 sampai 2004,” ujar Sarnata.
Namun demikian, kata dia, pencoretan THK2 oleh pansus dinilai belum final. Data pencoretannya akan dipadukan sekaligus dibandingkan dengan pencoretan hasil verifikasi Tim Investigasi THK2 Kab. Sumedang.
Jika nama-nama THK2 yang dicoret pansus sama dengan hasil pencoretan tim investigasi, berarti nama-nama itu sudah final terkena pencoretan. Namun, jika di pansus dicoret tapi di tim investigasi tidak dicoret atau sebaliknya, berarti harus diverifikasi ulang bersama tim investigasi.
“Pemaduan dan pembandingan hasil pencoretan versi pansus dengan tim investigasi, akan dilakukan besok dalam rapat kerja pansus di DPRD,” kata Sarnata.
Lebih jauh ia menjelaskan, bagi THK2 yang dicoret bisa mengajukan komplain kepada pansus apabila dirinya merasa lulus murni tanpa ada masalah persyaratan. Namun syaratnya, mereka harus membawa tiga orang saksi.
Ketiga saksi itu, antara lain saksi hidup di instansi tempat mereka bekerja. Selain itu, saksi yang mengeluarkan SP (surat perintah) pertama pengangkatan THK2 dan saksi Koordinator Lapangan (Korlap) Forum THK2 yang tak lulus.
“Kami sengaja membuka posko pengaduan untuk THK2 yang merasa keberatan namanya dicoret dan ingin mengajukan komplain. Dengan posko pengaduan ini, diharapkan proses verifikasi dan pencoretannya berjalan objektif dan memenuhi azas keadilan,” ujarnya.
Apabila dari ketiga saksi itu, dua diantaranya menyebutkan persyaratannya bermasalah, keputusannya yang bersangkutan dicoret dari kelulusannya. Jika sebaliknya, pencoretannya bisa dibatalkan. “Jadi, keputusan yang diambil yaitu pendapat terbanyak. Namun, seandainya saksi yang mengeluarkan SP pertama sudah meninggal dunia, berarti saksinya cukup dua. Kalau tidak ada keputusan, kami akan memeriksa kembali berbagai dokumen persyaratannya,” kata Sarnata.//prlm Redaksi 15:37:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Pansus Coret 507 Tenaga Honerer K2 Yang Lulus
Posted by Admin Tuesday, 25 March 2014
loading...
»Share or Like News:
Pansus Coret 507 Tenaga Honerer K2 Yang Lulus
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
15:37:00
