CIREBON - Jajaran Polres Cirebon Kota berhasil meringkus 3 orang anggota jaringan pengedar narkoba jenis shabu-shabu, yang wilayah operasinya di wilayah Cirebon dan sekitarnya.
Ketiga tersangka tersebut yakni GG (33) warga Perumnas Gunung, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, K (35) warga Sukajadi Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, dan S (35) warga jalan Kapten Samadikun Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon. Ketiganya ditangkap di tempat dan waktu yang berbeda.
Menurut informasi, tertangkapnya ke 3 tersangka tersebut berawal dari penangkapan GG, yang diamankan petugas di daerah Perumnas Kalijaga dengan barang bukti 2 paket shabu-shabu, yang dibungkus di plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus Rokok, belum lama ini.
Tertangkapnya GG bersama barang bukti tentu tidak dilewatkan begitu saja oleh jajaran Satuan Narkoba Polres Cirebon Kota. Pengembangan pemeriksaan terhadap tersangka GG mengarahkan petugas kepada dua nama yakni K dan S.
Tersangka S ditangkap di depan sebuah kompleks sekolah di Kelurahan/Kecamatan Kesambi, Kota Cirebon, dengan barang bukti daun ganja 1 paket besar.
Sementara K diamankan petugas di jalan Siliwangi, Kecamatan Kejaksan, Kota Cirebon, dengan barang bukti 1 paket shabu-shabu dan 3 paket putau yang siap edar, yang disembunyikan K di dalam saku celananya.
Kapolres Cirebon Kota, Dani Kustoni melalui Kasat Narkoba Alisman mengakui penangkapan ketiga tersangka pengedar narkoba tersebut.
"Penagkapan ke 3 pengedar narkoba itu menjawab keresahan masyarakat khususnya warga Kota Cirebon yang resah dengan peredaran narkoba di kota Cirebon yang semakin marak akhir akhir ini," katanya.
Menurut Alisman, pihaknya masih terus melakukan pengembangan untuk pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Cirebon. "Kami terus menggali keterangan dari ketiga tersangka untuk mengungkapkan jaringan peredaran narkoba di Kota Cirebon dan sekitarnya," jelasnya.//(rcc)
loading...
»Share or Like News:
Polisi Ringkus Anggota Jaringan Pengedar Narkoba

