GARUT, - Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Garut berhasil menangkap dua tersangka pencuri kendaraan roda empat,
Kamis (3/4). Dari tangan para tersangka, enam mobil diamankan dan segera
diberikan kepada para pemiliknya yang menjadi korban.
Kapolres
Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan para tersangka adalah HH (36),
warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan AS (24), warga
Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Selain di Garut, mereka
beroperasi di Ciamis dan Tasikmalaya.
"Sejak Februari sampai Maret
2014, kami menerima 7 laporan mengenai pencurian ini. Kami kemudian
mengembangkan kasus dengan penyelidikan ke TKP. Akhirnya mengarah kepada
tersangka dan kami tangkap," kata Kapolres di Mapolres Garut, Kamis
(3/4).
Tersangka, ucapnya, mencuri mobil yang terparkir di pinggir
jalan. Setelah melakukan pengintaian dan mobil tersebut ditinggalkan
pengemudinya, para tersangka langsung beraksi. Tersangka kemudian
merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan kunci leter T. Mesin
pun dihidupkan menggunakan soket pada kabel kontak.
Enam mobil
yang dicuri dan berhasil diamankan adalah jenis mobil bak terbuka.
Kapolres mengatakan mobil jenis ini paling banyak digunakan oleh warga
Garut untuk mengangkut hasil pertaniannya.
Rinciannya, Polres
Garut mengamankan dua unit mobil Suzuki Futura warna hitam, dua unit
mobil Mitsubishi T120SS warna hitam, dan dua unit mobil Mitsubishi
T120SS warna putih.
"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan
ancaman pidana penjara mencapai 7 tahun dan Pasal 480 - 481 KUHP dengan
ancaman pidana maksimal 4 tahun," katanya.//trb
GARUT, - Satuan Reserse dan Kriminal Polres
Garut berhasil menangkap dua tersangka pencuri kendaraan roda empat,
Kamis (3/4). Dari tangan para tersangka, enam mobil diamankan dan segera
diberikan kepada para pemiliknya yang menjadi korban.Kapolres Garut, AKBP Arif Rachman, mengatakan para tersangka adalah HH (36), warga Kecamatan Bantarkalong, Kabupaten Tasikmalaya, dan AS (24), warga Kecamatan Cilebar, Kabupaten Karawang. Selain di Garut, mereka beroperasi di Ciamis dan Tasikmalaya.
"Sejak Februari sampai Maret 2014, kami menerima 7 laporan mengenai pencurian ini. Kami kemudian mengembangkan kasus dengan penyelidikan ke TKP. Akhirnya mengarah kepada tersangka dan kami tangkap," kata Kapolres di Mapolres Garut, Kamis (3/4).
Tersangka, ucapnya, mencuri mobil yang terparkir di pinggir jalan. Setelah melakukan pengintaian dan mobil tersebut ditinggalkan pengemudinya, para tersangka langsung beraksi. Tersangka kemudian merusak kunci pintu dan kunci kontak menggunakan kunci leter T. Mesin pun dihidupkan menggunakan soket pada kabel kontak.
Enam mobil yang dicuri dan berhasil diamankan adalah jenis mobil bak terbuka. Kapolres mengatakan mobil jenis ini paling banyak digunakan oleh warga Garut untuk mengangkut hasil pertaniannya.
Rinciannya, Polres Garut mengamankan dua unit mobil Suzuki Futura warna hitam, dua unit mobil Mitsubishi T120SS warna hitam, dan dua unit mobil Mitsubishi T120SS warna putih.
"Para tersangka diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara mencapai 7 tahun dan Pasal 480 - 481 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 4 tahun," katanya.//trb Redaksi 09:19:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Polres Garut Amankan Enam Mobil Curian
Posted by Admin Friday, 4 April 2014
loading...
»Share or Like News:
Polres Garut Amankan Enam Mobil Curian
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:19:00
