INDRAMAYU – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten
Indramayu sangat tinggi. Sampai awal tahun 2014, angkanya sudah menembus
16 ribu orang. Namun ironisnya, TKI yang sudah memiliki Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN) baru sekitar 4.000 orang.
Hal itu dikemukakan Hasan Abdullah dari BP3TKI Bandung, pada
sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar
Negeri, di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (1/4).
Dalam kegiatan yang diadakan Kementerian Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab)
Indramayu tersebut, Hasan Abdullah menjelaskan seharusnya setiap warga
yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki KTKLN.
Kartu itu berisi data pribadi TKI sehingga tidak mengalami kesalahan administrasi ketika berada di luar negeri.
“Berdasarkan data yang ada di BP3TKI, jumlah TKI asal Kabupaten
Indramayu yang berada di luar negeri mencapai sekitar 16 ribu. Sementara
yang baru memiliki KTKLN baru 4 ribu orang,” ungkap dia.
Kondisi tersebut tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah
daerah, untuk membenahi regulasi serta memberikan sosialisasi secara
optimal kepada warganya yang berminat bekerja di luar negeri.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ahmad Bahtiar
SH mengimbau masyarakat yang memilih untuk menjadi TKI untuk tetap
menempuh prosedur. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahan
admnistrasi.
Keinginan masyarakat untuk menjadi TKI sampai dengan saat ini masih
cukup tinggi, hal itu didasari minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya
kemiskinan di dalam negeri. Hal itu mendorong Pemkab Indramayu dan
Kemenakertrans terus melakukan perbaikan regulasi terhadap keberadaan
TKI.
“Para TKI yang sudah sering bolak-balik ke luar negeri juga diminta
untuk terus melengkapi dokumen agar semuanya bisa jelas dan terhindar
dari hal-hal negatif,” sarannya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres
Indramayu, Dwi Hartati menjelaskan, ketidaksesuaian kontrak kerja para
TKI dengan kenyataan di lapangan bisa masuk kedalam tindak pidana
trafficking.
Hal itu harus bisa dipahami para pemangku kebijakan dan juga masyarakat
umum. Untuk itu, diharapkan para TKI harus bisa memahami secara jelas
perjanjian kerja sebelum berangkat.
Dalam sosialisasi, selain jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan
Transmigrasi Kabupaten Indramayu, ikut hadir para camat yang wilayahnya
menjadi kantong TKI dan juga para kuwu yang desanya paling banyak
mengirimkan warga sebagai pekerja ke luar negeri. (rcc)
INDRAMAYU – Jumlah Tenaga Kerja Indonesia (TKI) asal Kabupaten
Indramayu sangat tinggi. Sampai awal tahun 2014, angkanya sudah menembus
16 ribu orang. Namun ironisnya, TKI yang sudah memiliki Kartu Tenaga
Kerja Luar Negeri (KTKLN) baru sekitar 4.000 orang. Hal itu dikemukakan Hasan Abdullah dari BP3TKI Bandung, pada sosialisasi Kebijakan Program Penempatan dan Perlindungan TKI ke Luar Negeri, di ruang Ki Tinggil Setda Indramayu, Selasa (1/4).
Dalam kegiatan yang diadakan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu tersebut, Hasan Abdullah menjelaskan seharusnya setiap warga yang akan bekerja ke luar negeri harus memiliki KTKLN.
Kartu itu berisi data pribadi TKI sehingga tidak mengalami kesalahan administrasi ketika berada di luar negeri.
“Berdasarkan data yang ada di BP3TKI, jumlah TKI asal Kabupaten Indramayu yang berada di luar negeri mencapai sekitar 16 ribu. Sementara yang baru memiliki KTKLN baru 4 ribu orang,” ungkap dia.
Kondisi tersebut tentu harus mendapat perhatian dari pemerintah daerah, untuk membenahi regulasi serta memberikan sosialisasi secara optimal kepada warganya yang berminat bekerja di luar negeri.
Menyikapi hal itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Indramayu, Ahmad Bahtiar SH mengimbau masyarakat yang memilih untuk menjadi TKI untuk tetap menempuh prosedur. Hal itu untuk menghindari terjadinya kesalahan admnistrasi.
Keinginan masyarakat untuk menjadi TKI sampai dengan saat ini masih cukup tinggi, hal itu didasari minimnya lapangan pekerjaan dan tingginya kemiskinan di dalam negeri. Hal itu mendorong Pemkab Indramayu dan Kemenakertrans terus melakukan perbaikan regulasi terhadap keberadaan TKI.
“Para TKI yang sudah sering bolak-balik ke luar negeri juga diminta untuk terus melengkapi dokumen agar semuanya bisa jelas dan terhindar dari hal-hal negatif,” sarannya.
Sementara Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Indramayu, Dwi Hartati menjelaskan, ketidaksesuaian kontrak kerja para TKI dengan kenyataan di lapangan bisa masuk kedalam tindak pidana trafficking.
Hal itu harus bisa dipahami para pemangku kebijakan dan juga masyarakat umum. Untuk itu, diharapkan para TKI harus bisa memahami secara jelas perjanjian kerja sebelum berangkat.
Dalam sosialisasi, selain jajaran Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Indramayu, ikut hadir para camat yang wilayahnya menjadi kantong TKI dan juga para kuwu yang desanya paling banyak mengirimkan warga sebagai pekerja ke luar negeri. (rcc) Redaksi 08:48:00 NJW Magz Bandung Indonesia
TKI Indramayu Tembus 16 Ribu
Posted by Admin Thursday, 3 April 2014
loading...
»Share or Like News:
TKI Indramayu Tembus 16 Ribu
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
08:48:00
