KARAWANG, -Massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Karawang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis
(22/05).
Mereka menuntut Kepala Kejari dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi
Pidum) Kejari Karawang mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam
menegakkan keadilan di Karawang.
Aksi tersebut digelar untuk mendukung mantan Kepala Desa (Kades)
Margamulya, Ratna Ningrum, terdakwa pemalsuan Letter C. Massa menilai,
tuduhan terhadap Ratna Ningrum merupakan rekayasa pihak perusahaan yang
ingin menguasai lahan seluas 350 hektare di Kecamatan Telukjambe Barat,
termasuk di Desa Margakarya.
Dari pantauan dilapangan, aksi tersebut digelar di depan kantor Kejari
Karawang sekira pukul 09.30 WIB. Setiba di lokasi, massa yang berjumlah
lebih kurang seribu orang itu mengepung kantor Kejari Karawang. Mereka
langsung membakar sejumlah ban bekas, hingga Kantor Kejari Karawang
tertutupi asap hitam tebal.
Massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Siliwangi (AMS), Laskar
Merah Putih (LMP), Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPI), dan Serikat
Petani Karawang (Sepetak), Serikat Buruh, dan mahasiswa dari Unvirsitas
Singaperbangsa Karawang, silih berganti berorasi. Mereka menyerukan
perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya telah
mendzolimi rakyat.
Seorang orator, Amandus Juang meminta Kajari Karawang, Ganora Zarina,
dan Kasi Pidum, Nirwan Nawawi, mundur dari jabatannya. Keduanya
dianggap tidak mampu menegakkan supremasi hukum.
Amandus juga menudingi dakwaan yang ajukan pihak Kejari terhadap
Ratna Ningrum telah ditunggangi kepentingan segelintir orang. Indikasi
ke arah itu terlihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana 7
saksi yang dicatut namanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi Cali disebut JPU dalam naskah tuntutan. Padahal orang yang sudah meninggal. Apa itu bukan rekayasa," ujar Amandus.
Setelah berorasi, massa berupaya menerobos gerbang pagar Kejari.
Namun, kerena jumlah mereka terlalu banyak, sempat menimbulkan insiden
kecil antar pengunjuk rasa.
Dua pengunjuk rasa sempat saling adu jotos lantaran dipicu
kesalahpahaman. Beruntung, keributan berhasil diredam oleh aparat
kepolsian dari Dalmas Polres Karawang yang melakukan pengamanan.
Akhirnya sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan berdialog
dengan Kajari, Ganora Zarina.
Di dalam ruangan mereka terus mendesak Kajari Karawang, Ganora Zarina
menandatangani kesanggupan pengunduran diri secara tertulis. Pejabat di
Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang itu sempat menolak desakan massa.
Namun karena sejumlah anggota LSM terus menekannya, Ganora akhirnya
menandatangani surat pernyataan tersebut.
Penandatangan surat pernyataan itu disaksikan sejumlah Komandan Kodim
0604 Karawang, serta Kepala Bagian Operasi Polres Karawang. Ganora
juga menyatakan bersedia mempertimbangkan penyelesaian kasus Ratna
Ningrum, hingga Senin (26/05) mendatang. Dia menyatakan akan
berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang ditandatangani
Kajari pun kemudian dibacakan oleh perwakilan massa di luar Gedung
Kejaksaan. Setelah menerima penjelasan tersebut, mereka pun bersorak
gembira dan meninggalkan Kejaksaan menuju PN Karawang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Karawang, Nirwan Nawawi, mengakui
bahwa apa yang ditulis dalam naskah penuntutan JPU, merupakan kekeliruan
Kejari. “Kami akan menelaah kembali naskah tuntutan. Perkara Ratna
Ningrum masih panjang. Masih ada penyelesaian dengan jalan lain,” kata
Nirwan.(PRLM).
KARAWANG, -Massa gabungan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di
Karawang mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang, Kamis
(22/05).
Mereka menuntut Kepala Kejari dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi
Pidum) Kejari Karawang mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam
menegakkan keadilan di Karawang.
Aksi tersebut digelar untuk mendukung mantan Kepala Desa (Kades) Margamulya, Ratna Ningrum, terdakwa pemalsuan Letter C. Massa menilai, tuduhan terhadap Ratna Ningrum merupakan rekayasa pihak perusahaan yang ingin menguasai lahan seluas 350 hektare di Kecamatan Telukjambe Barat, termasuk di Desa Margakarya.
Dari pantauan dilapangan, aksi tersebut digelar di depan kantor Kejari Karawang sekira pukul 09.30 WIB. Setiba di lokasi, massa yang berjumlah lebih kurang seribu orang itu mengepung kantor Kejari Karawang. Mereka langsung membakar sejumlah ban bekas, hingga Kantor Kejari Karawang tertutupi asap hitam tebal.
Massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Siliwangi (AMS), Laskar Merah Putih (LMP), Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPI), dan Serikat Petani Karawang (Sepetak), Serikat Buruh, dan mahasiswa dari Unvirsitas Singaperbangsa Karawang, silih berganti berorasi. Mereka menyerukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya telah mendzolimi rakyat.
Seorang orator, Amandus Juang meminta Kajari Karawang, Ganora Zarina, dan Kasi Pidum, Nirwan Nawawi, mundur dari jabatannya. Keduanya dianggap tidak mampu menegakkan supremasi hukum.
Amandus juga menudingi dakwaan yang ajukan pihak Kejari terhadap Ratna Ningrum telah ditunggangi kepentingan segelintir orang. Indikasi ke arah itu terlihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana 7 saksi yang dicatut namanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi Cali disebut JPU dalam naskah tuntutan. Padahal orang yang sudah meninggal. Apa itu bukan rekayasa," ujar Amandus.
Setelah berorasi, massa berupaya menerobos gerbang pagar Kejari. Namun, kerena jumlah mereka terlalu banyak, sempat menimbulkan insiden kecil antar pengunjuk rasa.
Dua pengunjuk rasa sempat saling adu jotos lantaran dipicu kesalahpahaman. Beruntung, keributan berhasil diredam oleh aparat kepolsian dari Dalmas Polres Karawang yang melakukan pengamanan. Akhirnya sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan berdialog dengan Kajari, Ganora Zarina.
Di dalam ruangan mereka terus mendesak Kajari Karawang, Ganora Zarina menandatangani kesanggupan pengunduran diri secara tertulis. Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang itu sempat menolak desakan massa. Namun karena sejumlah anggota LSM terus menekannya, Ganora akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut.
Penandatangan surat pernyataan itu disaksikan sejumlah Komandan Kodim 0604 Karawang, serta Kepala Bagian Operasi Polres Karawang. Ganora juga menyatakan bersedia mempertimbangkan penyelesaian kasus Ratna Ningrum, hingga Senin (26/05) mendatang. Dia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang ditandatangani Kajari pun kemudian dibacakan oleh perwakilan massa di luar Gedung Kejaksaan. Setelah menerima penjelasan tersebut, mereka pun bersorak gembira dan meninggalkan Kejaksaan menuju PN Karawang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Karawang, Nirwan Nawawi, mengakui bahwa apa yang ditulis dalam naskah penuntutan JPU, merupakan kekeliruan Kejari. “Kami akan menelaah kembali naskah tuntutan. Perkara Ratna Ningrum masih panjang. Masih ada penyelesaian dengan jalan lain,” kata Nirwan.(PRLM). Redaksi 09:26:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Mereka menuntut Kepala Kejari dan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi
Pidum) Kejari Karawang mundur dari jabatannya karena dinilai gagal dalam
menegakkan keadilan di Karawang.Aksi tersebut digelar untuk mendukung mantan Kepala Desa (Kades) Margamulya, Ratna Ningrum, terdakwa pemalsuan Letter C. Massa menilai, tuduhan terhadap Ratna Ningrum merupakan rekayasa pihak perusahaan yang ingin menguasai lahan seluas 350 hektare di Kecamatan Telukjambe Barat, termasuk di Desa Margakarya.
Dari pantauan dilapangan, aksi tersebut digelar di depan kantor Kejari Karawang sekira pukul 09.30 WIB. Setiba di lokasi, massa yang berjumlah lebih kurang seribu orang itu mengepung kantor Kejari Karawang. Mereka langsung membakar sejumlah ban bekas, hingga Kantor Kejari Karawang tertutupi asap hitam tebal.
Massa yang terdiri dari Aliansi Masyarakat Siliwangi (AMS), Laskar Merah Putih (LMP), Gerakan Pemuda Patriotik Indonesia (GPI), dan Serikat Petani Karawang (Sepetak), Serikat Buruh, dan mahasiswa dari Unvirsitas Singaperbangsa Karawang, silih berganti berorasi. Mereka menyerukan perlawanan terhadap aparat penegak hukum yang dinilainya telah mendzolimi rakyat.
Seorang orator, Amandus Juang meminta Kajari Karawang, Ganora Zarina, dan Kasi Pidum, Nirwan Nawawi, mundur dari jabatannya. Keduanya dianggap tidak mampu menegakkan supremasi hukum.
Amandus juga menudingi dakwaan yang ajukan pihak Kejari terhadap Ratna Ningrum telah ditunggangi kepentingan segelintir orang. Indikasi ke arah itu terlihat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di mana 7 saksi yang dicatut namanya tidak pernah dihadirkan dalam persidangan.
"Saksi Cali disebut JPU dalam naskah tuntutan. Padahal orang yang sudah meninggal. Apa itu bukan rekayasa," ujar Amandus.
Setelah berorasi, massa berupaya menerobos gerbang pagar Kejari. Namun, kerena jumlah mereka terlalu banyak, sempat menimbulkan insiden kecil antar pengunjuk rasa.
Dua pengunjuk rasa sempat saling adu jotos lantaran dipicu kesalahpahaman. Beruntung, keributan berhasil diredam oleh aparat kepolsian dari Dalmas Polres Karawang yang melakukan pengamanan. Akhirnya sejumlah perwakilan pengunjuk rasa diperbolehkan berdialog dengan Kajari, Ganora Zarina.
Di dalam ruangan mereka terus mendesak Kajari Karawang, Ganora Zarina menandatangani kesanggupan pengunduran diri secara tertulis. Pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang itu sempat menolak desakan massa. Namun karena sejumlah anggota LSM terus menekannya, Ganora akhirnya menandatangani surat pernyataan tersebut.
Penandatangan surat pernyataan itu disaksikan sejumlah Komandan Kodim 0604 Karawang, serta Kepala Bagian Operasi Polres Karawang. Ganora juga menyatakan bersedia mempertimbangkan penyelesaian kasus Ratna Ningrum, hingga Senin (26/05) mendatang. Dia menyatakan akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Kejaksaan Agung.
Surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri yang ditandatangani Kajari pun kemudian dibacakan oleh perwakilan massa di luar Gedung Kejaksaan. Setelah menerima penjelasan tersebut, mereka pun bersorak gembira dan meninggalkan Kejaksaan menuju PN Karawang.
Sementara itu, Kasi Pidum Kejari Karawang, Nirwan Nawawi, mengakui bahwa apa yang ditulis dalam naskah penuntutan JPU, merupakan kekeliruan Kejari. “Kami akan menelaah kembali naskah tuntutan. Perkara Ratna Ningrum masih panjang. Masih ada penyelesaian dengan jalan lain,” kata Nirwan.(PRLM). Redaksi 09:26:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Massa LSM Desak Kejari Karawang Mundur
Posted by Admin Friday, 23 May 2014
loading...
»Share or Like News:
Massa LSM Desak Kejari Karawang Mundur
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:26:00
