SUMBER,- Penjabat Kuwu (Kepala Desa) Tegalgubug, Kecamatan Arjawinangun, Kabupaten Cirebon, H. Sambung didakwa pidana pencemaran nama baik karena diduga telah memberikan keterangan palsu yang berujung pada pencemaran nama baik salah seorang warganya, Hj. I’ah Masriah (45).
Sambung juga dianggap telah memprovokasi warga dengan keterangan palsunya itu untuk berunjuk rasa di depan rumah I’ah sebagai salah seorang tokoh masyarakat yang cukup dipandang di daerah itu.
Kuasa hukum I’ah, Boedi Marciano mengatakan, kejadian berawal ketika sejumlah warga merasa terganggu karena lingkungannya selalu digenangi banjir “Cileuncang” akibat saluran air di depan rumah I’ah tersumbat pada Agustus 2013 lalu.
“Klien kami sendiri merasakan hal yang sama. Saluran itu bukan tersumbat tetapi memang akan ditutup untuk dibuatkan yang baru,” katanya seusai sidang dakwaan terhadap Sambung di Pengadilan Negeri Sumber, Rabu (25/6/2014).
Menurut Boedi, I’a dan warga sekitar rumahnya sengaja membuat saluran tersebut karena jalan lingkungan di sekitar rumah mereka sering digenangi air hujan. Saluran itu dibuat di tanah pribadi milik I’ah dan dibangun dengan biaya pribadi I’ah.
Kenyataanya, saluran yang dibuat ternyata terlalu kecil sehingga belum mampu memecahkan masalah genangan air di jalan. Akibatnya, I’ah dan warga menutup kembali saluran itu agar bisa dibuat saluran baru yang lebih besar.
Belum juga rencana itu terwujud, Sambung bersama sejumlah warga pendukungnya justru melaporkan I’ah ke pihak kecamatan dengan tudingan telah menutup saluran air milik umum.
“Terdakwa bilang bahwa saluran itu dibangun di atas tanah desan dan ia sudah memberikan Rp 10 juta pada klien kami untuk membangun saluran itu. Semua itu jelas bohong dan terdakwa pun lalu memprovokasi warga untuk berdemo di depan rumah klien kami,” ucap Boedi.
Tidak terima atas tuduhan yang mencemarkan nama baiknya, I’ah lantas melaporkan perbuatan Sambung ke polisi yang kemudian memproses kasus tersebut sampai dilimpahkan ke PN Sumber, I’ah berharap, pengadilan bisa menegakan hukum sebaik-baiknya.
Selain telah mencemarkan nama baiknya, kata I’ah, Sambung juga dinilai telah menyalahgunakan wewenangnya untuk menyerang warganya sendiri demi kepentingan pribadi.
Sebagai penjabat kuwu, Sambung memang menjadi salah satu kandidat kuwu baru di desa Tegalgubug, sedangkan I’ah yang secara pribadi tak berniat menjadi kuwu justru didorong oleh sebagian besar warga untuk mencalonkan diri.
Sementara dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba hanya , penasehat hukum terdakwa, Mutahar meminta waktu untuk mempelajari dakwaan yang disampaikan jaksa.
“Kami sampai saat ini belum menerima surat dakwaan, bahkan klien kami tidak menerima undangan sidang hari ini. Soal isi dakwaan secara umum, kebenarannya nanti akan kita ungkap di persidangan berikutnya,” tutur seusai sidang
Majelis hakim menunda persidangan kasus Sambung sampai 2 Juli 2014 mendatang. Agenda selanjutnya direncanakan untuk mendengarkan eksepsi kubu terdakwa jika ada. (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Penjabat Kepala Desa Didakwa Mencemarkan Nama Baik

