JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin bagi
puskesmas untuk beralih menjadi rumah sakit (RS) tipe D. Izin ini
diberikan dengan pertimbangan, banyaknya jumlah pasien yang menggunakan
fasilitas kesehatan tingkat dasar tersebut, sehingga dikhawatirkan tidak
terlayani dengan baik.
Selain itu, syarat wajib lainnya adalah puskesmas telah memiliki alat
kesehatan yang lengkap seperti yang biasa digunakan di rumah sakit.
“Strateginya adalah, kalau puskesmas kepenuhan seperti ini bisa naik
statusnya jadi RS Tipe D. Syaratnya, harus lengkap fasilitas dan dokter
spesialisnya,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi, saat
mengunjungi puskesmas Tebet, Jakarta, kemarin.
Penaikan status ini nantinya akan dilengkapi dengan beberapa tambahan
fasilitas yang bisa mempermudah sistem pelayanan. Misalnya banyaknya
kasur dan tenaga medis.
Menkes mengatakan, penaikan stastus ini telah sukses diterapkan di DKI
Jakarta. Menurutnya, daerah urban memang sangat beresiko dalam
pembludakan pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan. Saat ini, sudah
ada 18 puskesmas di DKI Jakarta yang naik jadi RS Tipe D. Mereka pun
dikatakannya telah bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan seperti RS
Cipto Mangunkusomo (RSCM) untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan
selama masa transisi.
Tak hanya penaikan status puskesmas, dokter anak itu juga meminta
pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah jumlah puskesmas di
daerah-daerah padat penduduk. Puskesmas dapat dibangun di pusat-pusat
keramaian seperti di rumah susun maupun di dekat pasar tradisional.
Selain akan memudahkan untuk dijangkau, antri panjang di puskesmas pun
dapat dihindari. “Di daerah urban, puskesmas yang dulu dibangun kan
bukan untuk penduduk sebanyak ini. Oleh karena itu, kita minta untuk
membangun puskesmas dititik-titik ramai,” ungkapnya. (mia)
JAKARTA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberikan izin bagi
puskesmas untuk beralih menjadi rumah sakit (RS) tipe D. Izin ini
diberikan dengan pertimbangan, banyaknya jumlah pasien yang menggunakan
fasilitas kesehatan tingkat dasar tersebut, sehingga dikhawatirkan tidak
terlayani dengan baik.Selain itu, syarat wajib lainnya adalah puskesmas telah memiliki alat kesehatan yang lengkap seperti yang biasa digunakan di rumah sakit. “Strateginya adalah, kalau puskesmas kepenuhan seperti ini bisa naik statusnya jadi RS Tipe D. Syaratnya, harus lengkap fasilitas dan dokter spesialisnya,” ujar Menteri Kesehatan (Menkes) Nafsiah Mboi, saat mengunjungi puskesmas Tebet, Jakarta, kemarin.
Penaikan status ini nantinya akan dilengkapi dengan beberapa tambahan fasilitas yang bisa mempermudah sistem pelayanan. Misalnya banyaknya kasur dan tenaga medis.
Menkes mengatakan, penaikan stastus ini telah sukses diterapkan di DKI Jakarta. Menurutnya, daerah urban memang sangat beresiko dalam pembludakan pasien untuk mendapat pelayanan kesehatan. Saat ini, sudah ada 18 puskesmas di DKI Jakarta yang naik jadi RS Tipe D. Mereka pun dikatakannya telah bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan seperti RS Cipto Mangunkusomo (RSCM) untuk bisa meningkatkan pelayanan kesehatan selama masa transisi.
Tak hanya penaikan status puskesmas, dokter anak itu juga meminta pemerintah daerah (Pemda) untuk menambah jumlah puskesmas di daerah-daerah padat penduduk. Puskesmas dapat dibangun di pusat-pusat keramaian seperti di rumah susun maupun di dekat pasar tradisional. Selain akan memudahkan untuk dijangkau, antri panjang di puskesmas pun dapat dihindari. “Di daerah urban, puskesmas yang dulu dibangun kan bukan untuk penduduk sebanyak ini. Oleh karena itu, kita minta untuk membangun puskesmas dititik-titik ramai,” ungkapnya. (mia) Redaksi 09:41:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Puskesmas Dipersilahkan Naik Jadi RS
Posted by Admin Thursday, 12 June 2014
loading...
»Share or Like News:
Puskesmas Dipersilahkan Naik Jadi RS
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:41:00
