Indramayu– Sebanyak 321 warga
binaan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas II B Indramayu menerima pengurangan
masa tahanan (remisi) dari Kementrian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Surat
Keputusan Remisi tersebut diserahkan Bupati Indraamayu Hj. Anna Sophanah,
Minggu (17/08/2014) di Lapas Kelas II B Indramayu.
Mereka
yang berhak mendapatkan remisi adalah warga binaan yang telah berkelakuan baik.
Sementara yang melanggar tata tertib tidak akan diberikan remisi. Dengan remisi
juga dapat mengurangi tingkat hunian lapas yang semakin tinggi, dengan remisi
akan mempercepat warga lapas keluar dari dalam lapas tersebut.
Warga
lapas yang menerima remisi yakni untuk pidana umum, remisi 5 bulan sebanyak 8
orang, remisi 4 bulan (24 orang), remisi 3 bulan (36 orang), remisi 2 bulan (58
orang), dan remisi 1 bulan (60 orang). Sedangkan untuk pidana khusus, remisi 4
bulan (1 orang), remisi 3 bulan (52 orang), remisi 2 bulan (4o orang), dan
remisi 1 bulan (29 orang). Sedangkan yang bebas pada tanggal 17 Agustus
sebanyak 12 orang.
Dihadapan
ratusan warga binaan lapas, Bupati Indramayu Hj. Anna Sophanah seperti yang
dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Indramayu mengungkapkan, pemberian
remisi bukanlah suatu bentuk kemudahan-kemudahan bagi warga binaan untuk dapat
cepat bebas, tetapi merupakan suatu sarana untuk meningkatkan kualitas diri
sekaligus memotivasi diri, sehingga dapat mendorong warga binaan kembali
memilih jalan kebenaran.
"Remisi
juga dapat mempercepat proses kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat,
agar narapidana mempunyai kesempatan untuk menginternalisasikan nilai-nilai
masyarakat secara tepat," kata bupati.
Percepatan
kembalinya narapidana dalam kehidupan masyarakat juga akan memperbaiki kualitas
hubungan antara narapidana dan keluarganya. Karena, bagaimanapun seorang
narapidana adalah bagian yang tak terpisahkan dari keluarga. Narapidana
mempunyai kewajiban untuk menjalankan perannya sebagai anggota keluarga.
Bagi
narapidana yang mendapatkan remisi bebas Bupati Indramayu menyerahkan uang
transport untuk bisa kembali ke rumahnya masing-masing. Penyerahan remisi
tersebut juga dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten
Indramayu.
loading...
»Share or Like News:
Bupati Serahkan Remisi 321 Warga Lapas
