JAKARTA - Harapan nelayan untuk kembali mendapatkan pasokan solar bersubdisi menemukan titik terang. Pasalnya, tak kurang dari sebulan lamanya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) yang tengah memperjuangkan nasib nelayan agar mendapatkan jatah solar bersubsidi, berhasil meyakinkan para pemangku kepentingan terkait agar segera membuka kembali kran pembatasan penyaluran BBM bersubsidi bagi nelayan.
"Hasilnya,
alokasi pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan di tahun 2014 sebesar
1.800.000 Kiloliter Kesepakatan ini, sebagai bentuk sinergi KKP dengan
Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri, BPH Migas dan Pertamina,"
ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Sharif C. Sutardjo, Kamis
(4/9/2014).
Sebagai
informasi, dari hasil koordinasi KKP bersama pemangku kepentingan
terkait telah dihasilkan lima kesepakatan penting dalam normalisasi
pasokan BBM bersubsidi bagi nelayan. Kelima kesepakatan tersebut yakni,
sampai akhir tahun ini, alokasi BBM bersubsidi/JBT Jenis Minyak Solar
untuk nelayan mencapai 702.540 KL. Adapun rincian saluran dari PT.
Pertamina sebesar 670.000 KL, PT. AKR sebesar 31.379 KL dan PT. SPN
sebesar 1.160 KL.
Kedua,
untuk pengaturan dalam pendistribusian minyak solar bersubsidi akan
dilakukan oleh pihak KKP bersama Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)
dan PT. Pertamina. Selain itu, untuk menjamin ketersediaan dan
kelancaran pendistribusian Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT) bersubsidi,
KKP akan menyampaikan pembagian alokasi per wilayah Kabupaten/Kota yang
memiliki SPDN/SPBN/SPBB per 2 (dua) bulan dilengkapi dengan rencana
volume pendistribusian BBM bersubsidi/JBT di masing-masing wilayah
tersebut.
“Dalam
pembagian alokasi BBM bersubsidi per wilayah, KKP masih menunggu
rincian kuota/alokasi dan rencana volume pendistribusian BBM
bersubsidi/JBT dari masing-masing Daerah,” jelas Sharif.
Lalu kesepakatan keempat, yakni pendistribusian JBT kepada nelayan di suatu wilayah harus melalui penyalur SPDN/SPBN/SPBB yang ada di wilayah tersebut dan bila tidak terdapat penyalur tersebut maka dapat diambil di SPBU/APMS yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan/atau Terminal BBM PT. Pertamina (Persero).
Lalu kesepakatan keempat, yakni pendistribusian JBT kepada nelayan di suatu wilayah harus melalui penyalur SPDN/SPBN/SPBB yang ada di wilayah tersebut dan bila tidak terdapat penyalur tersebut maka dapat diambil di SPBU/APMS yang ditunjuk oleh Bupati/Walikota dan/atau Terminal BBM PT. Pertamina (Persero).
Kesepakatan
terakhir, KKP bersama-sama Kementerian ESDM, Kementerian Dalam Negeri,
BPH Migas dan Pertamina akan menyiapkan rencana kebutuhan BBM
bersubsidi/JBT khusus untuk nelayan Tahun 2015 per Kabupaten/Kota dengan
nomenklatur khusus BBM bersubsidi untuk nelayan.
Sejalan dengan itu, untuk tahun 2014, KKP telah mengusulkan kuota BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan sebesar 2.795.147 KL. Adapun rinciannya yakni alokasi BBM untuk perikanan tangkap sebesar 1.195.147 KL dan perikanan budidaya sebesar 600.000 KL.
Sejalan dengan itu, untuk tahun 2014, KKP telah mengusulkan kuota BBM bersubsidi untuk sektor kelautan dan perikanan sebesar 2.795.147 KL. Adapun rinciannya yakni alokasi BBM untuk perikanan tangkap sebesar 1.195.147 KL dan perikanan budidaya sebesar 600.000 KL.
Sementara,
jika berkaca pada data tahun 2013, penyerapan BBM di tingkat nelayan
hanya mencapai 1.698.424 Juta Kl. Untuk itu KKP meminta PT Pertamina
selaku penyalur BBM bersubsidi agar menyampaikan data tentang penyerapan
BBM para nelayan pada setiap titik distribusi BBM.
loading...
»Share or Like News:
Akhirnya Nelayan Mendapat Jatah BBM Bersubsidi

