CIANJUR - Kegiatan pemerataan tanah PT Tjiranji, Desa Sukajadi Kecamatan Karangtengah, Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga setempat. Pasalnya, kegiatan pemerataan tersebut menutupi sebagian aliran anak sungai Cibalagung.
"Awalnya dulu lahan tersebut itu perkebunan karet. Sejak Januari tahun ini, dilakukan pembabatan yang katanya akan dijadikan industri. Makanya diratakan tanahnya. Namun, dalam prosesnya tanah yang berada diatas sungai longsor dan menutupi sebagian anak sungai," ucap Irhan, warga setempat kepada "PRLM", Kamis (4/9/2014).
Dampak dari penutupan anak sungai, kata Irhan, membuat aliran sungai menjadi keruh. Apalagi aliran sungai tersebut muaranya ke Waduk Cirata, Jangari, Kec. Mande. "Kami tidak tahu mau dibuat pabrik apa. Yang kami tahu itu dulunya lahan perkebunan karet," ujarnya.
Warga Jangari, Kecamatan Mande, Asep (42) menuturkan, akibat longsoran tanah yang menutup sebagian anak sungai Cibalagung membuat material tanah terbawa sampai waduk Jangari sehingga menimbulkan kekeruhan
air
waduk.
"Air waduk yang keruh tentu asja membuat ikan yang kami budaidayakan
terganggu. Belum lagi pendangkalan waduk yang bisa membuat ikan budidaya
kami gagal panen," katanya.Kepala Kesejahteraan Rakyat, Kecamatan Karangtengah, Adang membenarkan bahwa lokasi kegiatan perataan tersebut memang masuk ke wilyah desa Sukajadi.
Adang mengaku, pihaknya tidak mengetahui terkait soal ada tidaknya ijin atau pemberitahuan dari pihak perusahaan mengenai kegiatan dilokasi ke kecamatan.
“Iya lokasinya masuk desa Sukajadi. Tapi kami belum tahu apa nama perusahaannya. Untuk soal ijin atau pemberitahuan ke kecamatan. Jika ada keluhan warga tentunya pihak kecamatan akan menindaklanjuti,”ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pengelolaan Sumberdaya Alam dan Pertambangan (PSDAP), Doddy Permadi menuturkan belum mendengar laporan mengenai hal itu. Pihak dinas, kata dia, tidak pernah mendapatkan surat pemberitahuan maupun mengeluarkan ijin apapun untuk kegiatan pemerataan tersebut.
"Untuk kegiatan pemerataan tersebut belum pernah ada rekomendasi atau ijin yang kami keluarkan. Yang ada justru ijin eksplorasi di sebelah lokasi tersebut atas nama H. Roby," ucapnya.
Ijin eklporasi, kata Doddy, digunakan hanya untuk melakukan studi lapangan dan analisis mengenai potensi pertambangan. "Tidak boleh ada kegiatan yang sifatnya pemerataan atau pengerukan dan semacamnya karena ijin itu baru eksplorasi," katanya.
Meskipun demikian, Doddy menuturkan, akan segera turun ke lapangan bersama tim untuk melihat kondisi sebenarnya di lapangan. "Kami belum bisa bilang apakah pelanggaran atau tidak. Kami akan segera turun ke lapangan. Kalau memang menutupi anak sungai, tentu saja itu pelanggaran lingkungan," tuturnya. , (PRLM).
loading...
»Share or Like News:
Aktivitas Pemerataan Tanah Perusahaan Tjiranji Tutup Sebagian Sungai

