GARUT - Puluhan warga terjaring razia dan operasi tindak pidana ringan (tipiring) di Jalan Raya Garut-Bandung, tepatnya di kawasan Tanjung, Kecamatan Tarogongkaler, Kamis (25/9). Mereka langsung disidang di lokasi tersebut dan membayar denda.
Kebanyakan warga yang terjaring tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap atau masa berlaku surat kendaraannya sudah habis. Banyak di antaranya memiliki STNK yang kedaluwarsa, kendaraan angkut tanpa surat jalan, dan lainnya.
Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Udjwalaprana Sigit, mengatakan kegiatan tersebut dilakukan untuk menyosialisasikan sekaligus menegakkan peraturan daerah secara terpadu.
Pihaknya menggandeng Pemerintah Kabupaten Garut, Dinas Pendapatan Jawa Barat, BPMPT Kabupaten Garut, SDAP Kabupaten Garut, Kejaksaan Negeri Garut, Polres Garut, Kodim 0611 Garut, dan Satpol PP Kabupaten Garut.
"Kami di sini menegakkan peraturan daerah, mulai dari yang berhubungan dengan perhubungan, lalu lintas, sumber daya air, dan lainnya," kata Sigit saat ditemui di sela kegiatannya.
Kegiatan ini pun, katanya, digelar supaya masyarakat tidak menganggap pemerintah tebang pilih dalam menegakkan peraturan daerah. Semua pelanggar peraturan, katanya, langsung disidang dan mendapat sanksi pidananya dari hakim dan jaksa.
"Kami lebih mengutamakan pemahaman masyarakat untuk mengetahui bahwa ada aturan main dalam peraturan daerah. Kitya pahami bersama, dalam konteks ini produk hukum daerahnya," katanya. (Sam/TRIBUN)
loading...
»Share or Like News:
Puluhan Warga Terjaring Operasi Tipiring di Jalan Raya Garut-Bandung

