HMD Respon Keluhan Nelayan Soal Lumpur PT. IBP

Posted by Admin Thursday, 2 October 2014

Gara-gara pembuangan lumpurnya merugikan kehidupan para nelayan setempat, warga bersama HMD menuntut PT Inti Benua Perkasatama membayar ganti rugi Rp2 miliar.

Riauterkini-DUMAI- Pembuangan lumpur yang dilakukan oleh PT. Inti Benua Perkasatama (IBP) akhirnya berbuntut panjang. Pasca aksi yang dilakukan oleh HMD bersama masyarakat nelayan beberapa waktu yang lalu menjadi permasalahan yang sangat serius.

Pasalnya akibat dari dampak pencemaran lingkungan dari pembuagan lumpur oleh PT. Inti Benua Perkasatama menyebabkan kerugian nelayan yang biasanya beraktiitas untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Seperti diterima riauterkinicom dari siaran persnya, Ahad (28/9/14), rapat koordinasi HMD bersama masyarakat nelayan dari puluhan kelompok nelayan, Iskandar selaku ketua forum menyampaikan keluh kesahnya atas kerugian yang dialami oleh masyarakat selama aktivitas pengerukan dermaga di PT. IBP lebih kurang dua bulan lalu.

"Dalam hal ini kami para nelayan tidak lagi mendapatkan ikan tangkapan di laut seperti biasanya. Kini untuk mendapatkan seekor ikan pun sudah sangat sulit dikarenakan lumpur yang di buang di laut tersebut membuat ikan-ikan lari dari peredarannya," katanya.

Bukan hanya itu, kata dia, bahkan jaring-jaring para nelayan rusak akibatkan lumpur yang di buang bercampur dengan kayu-kayu besar. Jaring nelayan tersangkut hingga robek dan tidak dapat digunakan lagi.

"Oleh karena itu, kami menuntut kerugian yang kami alami yang diperkirakan mencapai hingga Rp2 miliar rupiah, untuk itu kami berharap kepada adik-adik mahasiswalah yang dapat membantu kami menyelesaikan perkara ini," kata perwakilan nelayan ini.

Secara bersamaan Ketua Umum PP HMD M.Aderman menyikapi atas keprihatinan yang disampaikan oleh para kolompok nelayan. Dimana ini merupakan tanggung jawab perusahaan, karena ini semua sudah di atur didalam Amdal aktvitas pengerjaan pengerukan dan pembuangan lumpur tersebut.

"Apalagi ini berdampak kerugian yang di alami oleh para masyarakat lingkungan sekitar. Di dalam regulasinya jika tidak dilakukan pembinaan seperti yang telah di atur dalam UU No.32 tahun 2009 tentang pemanfaatan dan pengelolaan lingkungan hidup maka orang atau perusahaan tersebut dapat dikenakan sanksi hingga pencabutan izin operasionalnya," jelasnya.

Menurutnya, semua itu sudah dilakukan kajian dalam peraturan dan Undang-Undang yang berlaku. Maka jika pihak perusahaan yang telah melakukan pelanggaran, pihaknya siap untuk melaporkan dan membawa perkara ini untuk di proses sesuai hukun dan Undang-Undang yang berlaku.

Disamping itu juga, Siswanda President Mahasiswa STIA Lancang Kuning Dumai memambahkan, pihaknya siap untuk mengawal perkara ini sampai adanya pertanggung jawaban oleh pihak perusahaan.

Karena selama ini, kata Siswanda, sudah sangat banyak permasalahan yang ditimbulkan oleh perusahaan-perusahaan di Kota Dumai terutama PT. Inti Benua Perkasatama terhadap lingkungan, terutama dikawasan perairan Dumai.

"Jika dalam jangka waktu dekat ini belum juga ada pertanggung jawaban pihak perusahaan kepada masyarakat maka, kami bersama dengan masyarakat kelompok nelayan akan melakukan aksi besar-besaran dan akan menempuh jalur proses hukum," tutupnya.***(had/riauterkini.com)

loading...
»Share or Like News: HMD Respon Keluhan Nelayan Soal Lumpur PT. IBP
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 15:11:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH