Tersangkut Korupsi 5 Milyar, Mantan Dirut RSUD Indramayu Ditahan

Posted by Admin Wednesday, 1 October 2014

Indramayu - Mantan Direktur Umum RSUD Indramayu, dr Zaenal Arifin resmi ditahan Kejaksan Tinggi (Kejati) provinsi Jawa Barat, setelah sebelumnya dilakukan pemeriksaan secara meraton di ruang pidana khusus Kejati Jawa barat, Senin (29/9/14). Diperiksa kurang lebih 7 jam sejak pukul 09.00-16.00 WIB di Kejati Jabar didampingi pengacaranya, Khalimi SH.

Kepala seksi penerangan dan hukum (Kasi Penkum) Kejati Jawa barat, Suparman menjelaskan, ZA ditahan berdasarkan surat perintah penahanan nomor: 475/0.2/fd.1/09/2014 tertanggal 19 september 2014.
"Penahanan dilakukan terhadap tersangka hingga 20 hari ke depan. Hal ini dilakukan untuk mempermudah proses penyidikan oleh Kejati Jawa barat," tutur Suparman.
Meski ZA diperiksa baru pertama kali, namun pihak Kejati langsung melakukan penahanan guna mempermudah pemeriksaan selanjutnya. ZA ditetapkan tersangka sejak 17 September 2014 lalu.
Zaenal Arifin (ZA) terseret kasus dugaan korupsi kas RSUD Indramayu senilai Rp5 Milyar. Tersangka dijerat pasal 2 dan 3 UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) nomor 31 tahun 1999 jo undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
"Yang bersangkutan dianggap melakukan tindakan di luar kewenangannya terkait penarikan uang kas milik RSUD Indramayu," jelas Suparman.
Dia menambahkan, RSUD Indramayu yang merupakan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), namun kebijakan-kebijakan yang strategis harus mendapatkan rekomendasi dari pimpinan yang lebih tinggi.
Sementara itu, Khalimi SH, kuasa hukum ZA mengatakan langkah hukum yang dilakukan oleh kliennya adalah mengajukan penangguhan penahanan. "Upaya penangguhan penahanan tetap akan kita lakukan. Kita akan sampaikan secepatnya ke Kejati," kata dia.
Khalimi menilai, kliennya menjadi korban dari investasi RSUD Indramayu yang melibatkan pihak swasta. Pasalnya, pihak swasta yang menjadi rekanan RSUD Indramayu tidak dapat mempertanggungjawabkan proyek investasi yang dijanjikan.
"Klien kami hanya korban dari calo investasi. Dana Rp5 miliar yang dikeluarkan, sepenuhnya untuk program investasi, tapi klien kami menjadi korban penipuan," jelas Khalimi.
Diketahui, program investasi jangka pendek yang dilakukan oleh manajemen RSUD Indramayu dianggap bermasalah. Pasalnya dana investasi yang dikeluarkan RSUD Indramayu senilai Rp5 milyar, hingga kini belum ada perkembangan yang berarti.
Berdasarkan sumber di lingkungan RSUD Indramayu, dana investasi Rp5 milyar tersebut dilakukan dengan melibatkan perusahaan swasta. Manajemen RSUD Indramayu tertarik dengan program investasi yang ditawarkan pihak swasta. Dalam program tersebut, RSUD Indramayu akan memperoleh investasi pengembangan rumah sakit senilai Rp150 milyar. Namun, syaratnya ada dana tunai yang masuk ke kantong investor untuk program investasi tersebut, yakni sebesar Rp5 milyar.
ZA merupakan plt Dirut RSUD Indramayu dan dicopot oleh Bupati Indramayu, Anna Sophanah digantikan oleh dr Deden Bonni Koswara pada 5 Juni 2014.

loading...
»Share or Like News: Tersangkut Korupsi 5 Milyar, Mantan Dirut RSUD Indramayu Ditahan
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 07:50:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH