Kepsek Korupsi Dana BOS Bisa Dipecat

Posted by Admin Tuesday, 4 November 2014

KEJAKSAN- Terduga kasus korupsi biaya operasional sekolah (BOS) SD Kejaksan sebesar Rp 200 juta, Y terancam dipecat dari pegawai negeri sipil (PNS).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Cirebon Asep Deddy mengatakan sebagaimana aturan, siapa pun PNS terlibat tindak pidana korupsi mereka bisa dikenai sanksi administrasi. Dari mulai yang ringan hingga yang berat sesuai tingkat kesalahannya.
“Sesuai mekanisme jika menjadi tersangka dapat pencoptan jabatan atau status PNS-nya. Tergantung berat tidaknya. Kaitan dengan kasus Y saya baru sebatas mendengar, secara resmi saya  belum mendapat laporannya,” ungkap Asep.
Asep menambahkan menyusul diperiksanya Y dan para guru di SDN Kejaksan oleh polisi, pihaknya akan meminta klarifikasi dari disdik. Selaku intansi di atasnya, disdik harus bisa menjelaskan dan tidak coba-coba untuk melindunginya jika memang bersalah. Hal ini juga berlaku untuk lembaga lainnya yang diindikasi berupaya melindungi Y. (CB02/Cirebonbagus.com)

loading...
»Share or Like News: Kepsek Korupsi Dana BOS Bisa Dipecat
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 09:09:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH