Kepri - Hari ini, eksekusi kapal ikan asing sebagai bagian dari penindakan pelanggaran di laut telah dilakukan. Penenggelaman merupakan break-downing keberdaulatan maritim Indonesia. Demikian disampaikan Panglima Komando RI Armada Wilayah Barat, Laksamana Muda TNI Widodo, Jumat (5/12/2014) di Perairan Anambas Kepulauan Riau, seperti dilaporkan fotografer Jurnal Maritim, Firmanto Hanggoro.
“Sejak dicanangkan Indonesia Poros Maritim Dunia, satuan di bawah, terutama mungkin dari Mabes TNI, Mabes angkatan, kemudian Kotama itu melakukan break-downing dalam kegiatan nyata. Dan ini tujuannya semata-mata untuk meningkatkan kesejahteraan para nelayan yang selama ini barangkali masih terbelakang tingkat ekonominya,” terang Widodo.
Ia menjelaskan kronologis penangkapan kapal ilegal yang baru saja ditenggelamkan. Pada 2 November 2014 pukul 02.00, KRI Imam Bonjol-383 menggelar operasi rutin, kira-kira 45 kilomiles sebelah timur Tarempa.
“Operasi menemukan tiga kapal asing. Setelah pemeriksaan, ternyata tidak memiliki izin sama sekali alias benar-benar bodong, sehingga langsung dilaksanakan pengawalan, dibawa ke pangkalan terdekat, yaitu ke Tarempa. Setelah itu kita serahkan ke pengadilan,” kata Pangarmabar.
Total tersangka ada 33 orang yang tersebar di tiga kapal. Kini, mereka sedang ditahan di Lanal Tarempa.
Dalam prosesnya, tiga kapal asing ini diputus oleh Pengadilan Negeri Ranai, karena Tarempa tidak memiliki pengadilan negeri. Pada 3 Desember 2014, Pengadilan Negeri Ranai memutuskan, kapal ilegal tersebut sah ditenggelamkan.
“Jadi, kita sudah betul-betul memenuhi kaidah-kaidah hukum yang ada di Indonesia,” tegasnya.
Karena sudah melalui proses hukum, lanjut Widodo, kecaman masyarakat internasional kemungkinan tidak ada.
“kali ini memang itu sudah ada ketetapan hukum dari Kejaksaan Negeri Ranai. Jadi, kita sudah enggak ada masalah. Tatkala kapal itu sudah masuk di wilayah hukum kita, proses hukum adalah proses hukum yang ada di Indonesia,” tegas Widodo.
Widodo mengungkapkan, kapal-kapal ikan Indonesia juga pernah dibakar di Australia, Tiongkok, Malaysia, dan Thailand.
“Jadi, sudah sesuatu yang umum, yang lumrah, karena memang membahayakan perekonomian negara setempat, bahkan mungkin membahayakan kedaulatan negara tersebut,” katanya.
Widodo juga menjelaskan bahwa kapal sitaan negara bisa dimusnahkan dengan beberapa cara. Salah satunya yang baru saja dilaksanakan, yakni penembakan awal oleh kapal-kapal Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla).
“Saat proses penembakan tadi diproses dengan tembakan kaliber kecil. Kapal ini akan lama tenggelamnya. Makanya tadi dbantu oleh Satuan Pasukan Katak Armada Barat untuk membantu menenggelamkan. Jadi, eksekusinya adalah Bakorkamla dan KKP. Dua kapal yang ada di sini,” ucap Widodo.// JMOL.
loading...
»Share or Like News:
Kapal Ikan Indonesia Juga Pernah Dibakar Negara Tetangga