Indramayu - Pengadilan Negeri Indramayu kembali menggelar sidang lanjutan atas nama terdakwah Warmin (51) warga Blok Pang-Pang RT/Rw 003/002 Desa Eretan Kulon Kecamatan Kandanghaur Kabupaten Indramayu, dalam kasus penjualan insang ikan parimanta beberapa waktu lalu. Sidang lanjutan tersebut dalam agenda mendengarkan keterangan saksi yang memberatkan dan meringankan, Selasa (17/02).
Pantauan di tempat persidangan situasi sempat gaduh dan persidangan sempat diskorsing oleh majlis hakim, akibat protes dari pengunjung yang merupakan pendukung terdakwa, pasalnya kesaksian yang disampaikan atas nama Kementerian Kelautan dan Perikanan Jakarta terlalu mengada-ada dan terkesan menjerumuskan terdakwa.
Dalam penjelasan Saksi Kementaerian Kelautan dan Perikanan itu, ketarangan Andi Warman mewakili Satker institusi dianggap telah memberikan ketarangan yang tidak patut disampaikan dihadapan majlis, dimana dalam keterangannya menganggap telah menjerumuskan terdakwa dan dianggap menyimpan ikan yang dilarang pemerintah.
“Kami mendapati terdakwa menyimpan ikan parimanta yang dilindungi oleh undang-undang perlindungan satwa khususnya perlindungan terhadap ikan parimanta” ujar Andi sepontan mendapat rekasi penonton.
Akibat protes penonton yang mayoritas adalah keluarga dan rekan nelayan terdakwa, menuding kesaksian Andi dinilai mengada-ngada dan tidak sesuai dengan kenyataan, protes tersebut membuat proses persidangan tidak kondusif dan Majelis Hakim pun terpaksa menskor persidangan tersebut beberapa menit.
Sidang dapat dilanjutkan dengan keterangan Saksi dari Ketua KUD Miyasa Mina Mansyur Idris menurutnya terdakwa bukanlah tersangka melainkan korban dari pengkondisian yang telah menjebak anggotanya, akibat ketidaktahuannya terdakwa terhadap ikan yang dituduhkan berdampat dimeja hijaukan.
Pihaknya juga akan terus berjuang bersama rekan lainnya untuk turut aktif mengikuti proses persidangan selanjutnya, hingga anggota koperasi tersebut terbebbas dari segala tuntutan JPU.
“Kami akan terus mendukung terdakwa karena terdakwa bukanlah tersangka melainkan korban, kami siap mendukung terdakwa dalam menjalani proses persidangan hingga terdakwa dapat dibebaskan,” tutur Mansyur.(ER.Net).
loading...
»Share or Like News:
Sidang Lanjutan Warmin Diwarnai Protes
