Indramayu
- Para nelayan Indramayu dini hari ini, Kamis (26/2/15) menuju Jakarta
untuk menuntut Menteri Susi bersama dengan ribuan nelayan seluruh
Indonesia yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB). Hal itu
dilakukan dikarenakan banyaknya kasus-kasus nelayan yang
dikriminalisasikan akibat aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) yang dinilai tidak pro nelayan, seperti yang menimpa Wardinah dan
Warmun di Indramayu, keduanya merupakab warga miskin.
"Kita dari
Indramayu sekitar seribuan, ada tiga titik keberangkatan, dari
Karangsong, Dadap, dan Eretan. Nanti berkumpul di Jakarta bersama ribuan
nelayan lainnya dari berbagai daerah," ujar Kordum aksi, Kajidin saat
membuka keberangkatan nelayan Indramayu ke Jakarta.
Ia
menjelaskan, beberapa nelayan dari Indramayu yang saat ini sudah menjadi
korban seperti kasus Wardinah asal Karangsong dan kasusnya Warmun asal
Eretan, menurutnya kedua nelayan itu merupakan korban bahkan terkesan
dikriminalisasikan oleh piohak KKP.
"Itu sudah jelas-jelas
terjadi, nelayan miskin yang buta hukum dan tidak mengerti apa-apa,
harus berurusan dengan hukum gara-gara aturan menteri KKP yang tidak
jelas ini," kesalnya.
Ia menilai, kejadian itu membuktikan bahwa
selama ini Menteri Susi tidak pernah melibatkan nelayan dalam
mengeluarkan kebijakan.
"Kami sering jadi korban dari
ketidakadilaan pemerintah. Sekarang melalui Menteri Kelautan dan
Perikanan kenyataannya sekarang adalah melestaarikan habitat laut demi
anak cucu namun dengan membunuh ras kaum nelayan melalui
larangan-larangan penangkapan habitat laut," tandas Kajidin.
Dalam
aksinya, FNB memberikan beberapa tuntutan kepada KKP, yakni: 1)
Mencabut Permen KP No.1 tahun 2015; 2) Mencabut Permen KP No. 2 tahun
2015; 3) Mencabut Permen KP No. 18 tahun 2015; 4) Hentikan rencana
pembahasan larangan zona tangkapan radius 0 (nol) sampai dengan 4
(empat) mil; 5) Hentikan kriminalisasi terhadap nelayan dan bakulnya;
dan; 7) Berikan kembali subsidi BBM untuk perahu di atas 30 GT.
Diketahui,
FNB terdiri dari Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat
Nelayan Tradisional (SNT), Serikat Tani dan Nelayan (SETAN) Indramayu,
Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Paguyuban Nelayan Mina Sentosa Pati,
Paguyuban Mitra Nelayan Pati, Serikat Nelayan Pati (SENEPI), Persatuan
Nelayan Kota Tegal (PNKT), dan Paguyuban Segara Madu Brebes bersama
elemen Masyarakat Nelayan Probolinggo, Rembang, Pati, Batang, Tegal,
Brebes, Cirebon, Indramayu dan Pandeglang.
Indramayu
- Para nelayan Indramayu dini hari ini, Kamis (26/2/15) menuju Jakarta
untuk menuntut Menteri Susi bersama dengan ribuan nelayan seluruh
Indonesia yang tergabung dalam Front Nelayan Bersatu (FNB). Hal itu
dilakukan dikarenakan banyaknya kasus-kasus nelayan yang
dikriminalisasikan akibat aturan Kementerian Kelautan dan Perikanan
(KKP) yang dinilai tidak pro nelayan, seperti yang menimpa Wardinah dan
Warmun di Indramayu, keduanya merupakab warga miskin.
"Kita dari Indramayu sekitar seribuan, ada tiga titik keberangkatan, dari Karangsong, Dadap, dan Eretan. Nanti berkumpul di Jakarta bersama ribuan nelayan lainnya dari berbagai daerah," ujar Kordum aksi, Kajidin saat membuka keberangkatan nelayan Indramayu ke Jakarta.
Ia menjelaskan, beberapa nelayan dari Indramayu yang saat ini sudah menjadi korban seperti kasus Wardinah asal Karangsong dan kasusnya Warmun asal Eretan, menurutnya kedua nelayan itu merupakan korban bahkan terkesan dikriminalisasikan oleh piohak KKP.
"Itu sudah jelas-jelas terjadi, nelayan miskin yang buta hukum dan tidak mengerti apa-apa, harus berurusan dengan hukum gara-gara aturan menteri KKP yang tidak jelas ini," kesalnya.
Ia menilai, kejadian itu membuktikan bahwa selama ini Menteri Susi tidak pernah melibatkan nelayan dalam mengeluarkan kebijakan.
"Kami sering jadi korban dari ketidakadilaan pemerintah. Sekarang melalui Menteri Kelautan dan Perikanan kenyataannya sekarang adalah melestaarikan habitat laut demi anak cucu namun dengan membunuh ras kaum nelayan melalui larangan-larangan penangkapan habitat laut," tandas Kajidin.
Dalam aksinya, FNB memberikan beberapa tuntutan kepada KKP, yakni: 1) Mencabut Permen KP No.1 tahun 2015; 2) Mencabut Permen KP No. 2 tahun 2015; 3) Mencabut Permen KP No. 18 tahun 2015; 4) Hentikan rencana pembahasan larangan zona tangkapan radius 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) mil; 5) Hentikan kriminalisasi terhadap nelayan dan bakulnya; dan; 7) Berikan kembali subsidi BBM untuk perahu di atas 30 GT.
Diketahui, FNB terdiri dari Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Serikat Tani dan Nelayan (SETAN) Indramayu, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Paguyuban Nelayan Mina Sentosa Pati, Paguyuban Mitra Nelayan Pati, Serikat Nelayan Pati (SENEPI), Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT), dan Paguyuban Segara Madu Brebes bersama elemen Masyarakat Nelayan Probolinggo, Rembang, Pati, Batang, Tegal, Brebes, Cirebon, Indramayu dan Pandeglang. Redaksi 02:32:00 NJW Magz Bandung Indonesia
"Kita dari Indramayu sekitar seribuan, ada tiga titik keberangkatan, dari Karangsong, Dadap, dan Eretan. Nanti berkumpul di Jakarta bersama ribuan nelayan lainnya dari berbagai daerah," ujar Kordum aksi, Kajidin saat membuka keberangkatan nelayan Indramayu ke Jakarta.
Ia menjelaskan, beberapa nelayan dari Indramayu yang saat ini sudah menjadi korban seperti kasus Wardinah asal Karangsong dan kasusnya Warmun asal Eretan, menurutnya kedua nelayan itu merupakan korban bahkan terkesan dikriminalisasikan oleh piohak KKP.
"Itu sudah jelas-jelas terjadi, nelayan miskin yang buta hukum dan tidak mengerti apa-apa, harus berurusan dengan hukum gara-gara aturan menteri KKP yang tidak jelas ini," kesalnya.
Ia menilai, kejadian itu membuktikan bahwa selama ini Menteri Susi tidak pernah melibatkan nelayan dalam mengeluarkan kebijakan.
"Kami sering jadi korban dari ketidakadilaan pemerintah. Sekarang melalui Menteri Kelautan dan Perikanan kenyataannya sekarang adalah melestaarikan habitat laut demi anak cucu namun dengan membunuh ras kaum nelayan melalui larangan-larangan penangkapan habitat laut," tandas Kajidin.
Dalam aksinya, FNB memberikan beberapa tuntutan kepada KKP, yakni: 1) Mencabut Permen KP No.1 tahun 2015; 2) Mencabut Permen KP No. 2 tahun 2015; 3) Mencabut Permen KP No. 18 tahun 2015; 4) Hentikan rencana pembahasan larangan zona tangkapan radius 0 (nol) sampai dengan 4 (empat) mil; 5) Hentikan kriminalisasi terhadap nelayan dan bakulnya; dan; 7) Berikan kembali subsidi BBM untuk perahu di atas 30 GT.
Diketahui, FNB terdiri dari Federasi Serikat Nelayan Nusantara (FSNN), Serikat Nelayan Tradisional (SNT), Serikat Tani dan Nelayan (SETAN) Indramayu, Serikat Nelayan Indonesia (SNI), Paguyuban Nelayan Mina Sentosa Pati, Paguyuban Mitra Nelayan Pati, Serikat Nelayan Pati (SENEPI), Persatuan Nelayan Kota Tegal (PNKT), dan Paguyuban Segara Madu Brebes bersama elemen Masyarakat Nelayan Probolinggo, Rembang, Pati, Batang, Tegal, Brebes, Cirebon, Indramayu dan Pandeglang. Redaksi 02:32:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Tolak Kriminalisasi, Para Nelayan Indramayu ke Jakarta Tuntut Menteri Susi
Posted by Admin Thursday, 26 February 2015
loading...
»Share or Like News:
Tolak Kriminalisasi, Para Nelayan Indramayu ke Jakarta Tuntut Menteri Susi
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
02:32:00
