Tujuh Desa Mengaku Dirugikan, Luruk DPRD Indramayu

Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015



INDRAMAYU – Ratusan warga dari Desa Mulyasari, Desa Amis, Desa Sukamulya, Desa Loyang, Desa Jatisura, Desa Cikedung, dan Desa Karticala merasa dirugikan akibat kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. II PT. PG Rajawali II yang diterbitkan 14 Desember 2004 lalu. Mereka kecewa dan meluruk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Senin (09/02).

Permasalahan yang dialami ratusan warga yakni telah terjadi tukar menukar antara PT. RNI II atau PT. PG Rajawali II dengan Kementrian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu.
Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II, yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976 dan sudah melakukan beberapa kali persidangan.
Menurut Taryadi, Kuwu Desa Amis mereka sangat senang pasalnya pemerintah daerah (pemda) Indramayu, mendukung lahan sengketa tersebut dikembalikan sesuai fungsinya kembali yakni dikembalikan menjadi kawasan hutan kembali.
“Ada tiga putusan Bupati Indramayu, yakni PT. PG Rajawali II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuatkan. Lahan tebu tersebut, sangat berdampak buruk pada lingkungan dan terakhir lahan sengketa tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya,” jelas Taryadi, saat menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD Indramayu.
Sementara itu, Muhammad Ali Akbar Ketua Komisi B DPRD Indramayu mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti keputusan Bupati tersebut, dengan memanggil pihak PT. PG Rajawali II, warga yang dirugikan dan pihak-pihak yang terkait.
“Untuk waktunya sudah kami tentukan dan akan secepatnya dilaksanakan,” tegas Ali.(CT)

loading...
»Share or Like News: Tujuh Desa Mengaku Dirugikan, Luruk DPRD Indramayu
RADIO SONG FM INDRAMAYU Updated at: 10:14:00

GUMIWANG KOMUNIKA INDRAMAYU

VIDEO KABAR ARTIS

VIDEO LAGU BARU SONG FM

INFO GEMPA KLIK DIBAWAH