INDRAMAYU – Ratusan warga dari Desa Mulyasari, Desa Amis, Desa
Sukamulya, Desa Loyang, Desa Jatisura, Desa Cikedung, dan Desa Karticala merasa
dirugikan akibat kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. II PT. PG Rajawali II yang
diterbitkan 14 Desember 2004 lalu. Mereka kecewa dan meluruk Gedung Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Senin (09/02).
Permasalahan yang dialami ratusan warga yakni telah terjadi tukar menukar
antara PT. RNI II atau PT. PG Rajawali II dengan Kementrian Kehutanan pada
tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu.
Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II, yang
rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976 dan sudah melakukan beberapa
kali persidangan.
Menurut Taryadi, Kuwu Desa Amis mereka sangat senang pasalnya pemerintah
daerah (pemda) Indramayu, mendukung lahan sengketa tersebut dikembalikan sesuai
fungsinya kembali yakni dikembalikan menjadi kawasan hutan kembali.
“Ada tiga putusan Bupati Indramayu, yakni PT. PG Rajawali II telah melakukan
wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuatkan. Lahan tebu tersebut,
sangat berdampak buruk pada lingkungan dan terakhir lahan sengketa tersebut
dikembalikan sebagaimana fungsinya,” jelas Taryadi, saat menyampaikan
aspirasinya di Gedung DPRD Indramayu.
Sementara itu, Muhammad Ali Akbar Ketua Komisi B DPRD Indramayu mengatakan
pihaknya berjanji akan menindaklanjuti keputusan Bupati tersebut, dengan
memanggil pihak PT. PG Rajawali II, warga yang dirugikan dan pihak-pihak yang
terkait.
“Untuk
waktunya sudah kami tentukan dan akan secepatnya dilaksanakan,” tegas Ali.(CT)
INDRAMAYU – Ratusan warga dari Desa Mulyasari, Desa Amis, Desa Sukamulya, Desa Loyang, Desa Jatisura, Desa Cikedung, dan Desa Karticala merasa dirugikan akibat kasus Hak Guna Usaha (HGU) No. II PT. PG Rajawali II yang diterbitkan 14 Desember 2004 lalu. Mereka kecewa dan meluruk Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Indramayu, Senin (09/02).
Permasalahan yang dialami ratusan warga yakni telah terjadi tukar menukar antara PT. RNI II atau PT. PG Rajawali II dengan Kementrian Kehutanan pada tahun 1976, terkait penggunaan perkebunan tebu.
Tukar menukar itu menghasilkan Hak Guna Usaha I oleh PT PG Rajawali II, yang rentang waktunya 25 tahun terhitung sejak 1976 dan sudah melakukan beberapa kali persidangan.
Menurut Taryadi, Kuwu Desa Amis mereka sangat senang pasalnya pemerintah daerah (pemda) Indramayu, mendukung lahan sengketa tersebut dikembalikan sesuai fungsinya kembali yakni dikembalikan menjadi kawasan hutan kembali.
“Ada tiga putusan Bupati Indramayu, yakni PT. PG Rajawali II telah melakukan wanprestasi terhadap perjanjian yang telah dibuatkan. Lahan tebu tersebut, sangat berdampak buruk pada lingkungan dan terakhir lahan sengketa tersebut dikembalikan sebagaimana fungsinya,” jelas Taryadi, saat menyampaikan aspirasinya di Gedung DPRD Indramayu.
Sementara itu, Muhammad Ali Akbar Ketua Komisi B DPRD Indramayu mengatakan pihaknya berjanji akan menindaklanjuti keputusan Bupati tersebut, dengan memanggil pihak PT. PG Rajawali II, warga yang dirugikan dan pihak-pihak yang terkait.
“Untuk waktunya sudah kami tentukan dan akan secepatnya dilaksanakan,” tegas Ali.(CT) SongFM Indramayu 10:14:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Tujuh Desa Mengaku Dirugikan, Luruk DPRD Indramayu
Posted by Admin Wednesday, 11 February 2015
loading...
»Share or Like News:
Tujuh Desa Mengaku Dirugikan, Luruk DPRD Indramayu
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
10:14:00