Indramayu - Akibat memiliki,
menyimpan, menguasai dan menyediakan narkotika jenis sabu-sabu, As alias
Bencong (33 tahun), warga Desa Cidempet, Kecamatan Arahan, Kabupaten Indramayu
akhirnya ditangkap petugas Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (4/11/2015). Dari
tangan Bencong, petugas menyita barang bukti sebanyak 1 paket sabu sabu dengan
berat 0,26 gram serta sisa pemakaian barang haram yang masih berada di dalam
pipet seberat 1,92 gram. Untuk bahan pendalaman kasus, bencong kemudian dibawa
ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Sebelumnya, anggota Satnarkoba
setempat pun menangkap pengedar tiga orang yang diduga sebagai pengedar
sabu-sabu. Ketiga pelaku ini masing-masing Is alias Mail (34 tahun), asal Desa
Mundakjaya, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, BP (22 tahun), warga desa
Amis, kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu dan, Dar alias Ilik (36 tahun),
penduduk Desa Loyang, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu. Dari tangan
mereka, diamankan barang bukti berupa sabu-sabu siap edar seberat 0,3 gram yang
dimasukan ke dalam plastikl klip warna bening. Bukan itu saja, polisi pun
menyita uang sebanyak Rp. 500 ribu hasil penjualan sabu-sabu yang mereka
edarkan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris
Besar Wijonarko melalui Kabag Ops Komisaris Gotam Hidayat didampingi Kasat
Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan penangkapan itu bersamaan
dengan digelarnya Operasi Antik 2015 yang dilakukan selama 10 hari yang dimulai
dari tanggal 22 Oktober hingga 31 Oktober kemarin. Menurutnya, keberhasilan itu
bermula dari jajarannya yang sengaja turun ke lapangan mendatangi beberapa
tempat yang ditengarai sering digunakan sebagai ajang transaksi narkoba.
Setibanya dilokasi, petugas mendapatkan informasi akan ada dua pemuda
menggunakan sepeda motor melintas di jalan raya Blok Munjul, Desa Mundakjaya,
Kecamatan Cikedung. Tak berapa lama, polisi melihat kedua orang tersbut dan
seketka itu langsung dicegatnya. Saat dilakukan penggledehan dari saku celana
sebelah kiri milik Is ditemukan sabu-sabu dan uang sebesar Rp 500 ribu hasil
penjualan. " Semula mereka mengelak, namun karena barang bukti yang ada
akhirnya mereka mengakui dengan mengatakan jika barang tersebut milik Ilik,
" terangnya.
Dari keterangan ini, Ilik pun
berhasil diamankan dari rumahnya di Desa Loyang. Kemudian ketiga pelaku bersama
banrang buktinya digelandang ke Mapolres Indramayu untuk menjalani pemeriksaan.
"Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang
Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112
Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 5
tahun hingga 12 tahun penjara," tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Hasil Operasi Antik, Bencong Dibekuk Polisi Miliki sabu-sabu

