INDRAMAYU - Jajaran Unit 1 Sat-Reskrim Polres Indramayu menggrebek arena judi mesin ketangkasan, Minggu (28/11/2015). Hasilnya, 8 mesin judi ketangkasan jenis bar-bar atau bisa
disebut Jackpot disita polisi. Termasuk seorang pemilik mesin dan dua pemasangnya. Pemilik mesin serta pemasangnya ini selanjutnya dibawa ke Mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra dan Kanit 1 Ajun Inspektur Satu Budi Sukardi membenarkan pihaknya telah melakukan penggrebekan arena permainan mesin ketangkasan di Gang Ika, desa Kerticala, Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu.
Dikatakannya, penggrebekan dilakukan jajarannya menyusul kegiatan operasi penyakit masyarakat (pekat) dalam rangka cipta kondisi jelang Pilkada. Tak berapa lama setelah sejumlah polisi berada di jalan raya mendapatkan laporan dari warga yang tak mau menyebutkan jati dirinya. Dalam laporan itu dikatakan di wilayah tersebut ada beberapa mesin ketangkasan yang digunakan pemasang menggunakan uang (koin, red). Usai mendapatkan laporan berharga ini, selanjtnya polisi langsung mendatangi lokasi yang disebutkan untuk mengecek kebenarannya. Akhirnya pada rumah milik Jae (27 tahun) ada beberapa warga tengah asik memainkan mesin bar-bar menggunakan koin. Saat itu pula petugas langsung menggrebek rumah tersebut.
Mengetahui ada petugas, dua yakni Kae (40 tahun) dan Kha (48 tahun), penduduk Desa Kerticala, Kecamatan Tukdana berusaha melarikan diri, namun langkahnya terhenti. Pasalnya petugas berhasil mengamankannya. Dan dari lokasi petugas mengamankan beberapa mesin yang digunakan untuk berjudi. Bahkan disita pula sebagai barang bukti berupa uang sebesar Rp. 136.000.- Uang ini diantaranya terdiri dari pecahan koin Rp.500,-
Selanjutnya, pemilik judi jack pot serta pemasangnya dan barang bukti itu dibawa ke Mapolres Indramayu. Saat dilakukan pemeriksaan mereka mengakui perbuatannya dengan alasan untuk iseng-iseng saja.
"Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 303 tentang perjudian dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara, " tegas Niko.
loading...
»Share or Like News:
Omzet Ratusan Ribu Per Hari, Polisi Gerebek Arena Judi Mesin Ketangkasan

