Indramayu
- Petugas Unit 1, Satuan Narkotika dan Obat Bahan berbahaya (Narkoba) Polres
Indramayu berhasil membekuk pengedar ganja dan sabu-sabu, Minggu (16/11/2015).
Dari tangan tersangka, polisi menyita sedikitnya seperempat kilo gram ganja
kering dan 2,5 gram sabu-sabu siap edar. Meski telah mengamankan pengedarnya,
petugas setempat masih melakukan pendalaman kasus, guna membekuk pelaku lainnya
yang diyakini masih berkeliaran.
Pengedar ganja itu adalah Ac alias Awi (32
tahun),asal Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya, Kabupaten Indramayu. Awi
seorang residifis yang kerap masuk penjara dengan kasus yang sama.
sedangkan pengedar sabu-sabu yakni LM alias Babeh (36 tahun) asal desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kebupaten Indramayu dan kurirnya Suh (47 tahun), penduduk Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat terkait perbuatannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap tiga orang pengedar narkotika tersebut. Menurut Nohfri, keberhasilan terhadap pengedar ganja berawal dari hasil penyelidikan anggotanya usai menerima laporan dari warga. Dimana akan ada transaksi barang haram di depan sebuah warung tepatnya di ruas jalan raya Blok Bogor, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya.
sedangkan pengedar sabu-sabu yakni LM alias Babeh (36 tahun) asal desa Sumbermulya, Kecamatan Haurgeulis, Kebupaten Indramayu dan kurirnya Suh (47 tahun), penduduk Desa Dadap, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. ketiganya masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat terkait perbuatannya.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan penangkapan yang dilakukan jajarannya terhadap tiga orang pengedar narkotika tersebut. Menurut Nohfri, keberhasilan terhadap pengedar ganja berawal dari hasil penyelidikan anggotanya usai menerima laporan dari warga. Dimana akan ada transaksi barang haram di depan sebuah warung tepatnya di ruas jalan raya Blok Bogor, Desa Sukamelang, Kecamatan Kroya.
Tak
berepa lama setelah beberapa petugas berada di tempat itu melihat seorang
pemuda dengan membawa plastik keresek warna hitam menghampiri warung. Polisi
pun lalu membuat siasat untuk menangkapnya dengan berpura-pura membeli di
warung tersebut. tersangka tidak menaruh curiga hingga dirinya diamanakan. Saat
dilakukan penggeledahan, dalam plastik tersebut berisi 3 bungkis ganja yang
masing-masing dibungkus kertas koran. Dengan bukti ini pelaku yang diketahui
beriisial AC tak bisa mengelak. Barang bukti bersama pelakunya kemudian dibawa
ke mapolres setempat untuk menjalani pemeriksaan.
Sementara, petugas juga berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yaitu Babeh dan Su. Babeh ditangkap dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya mengamakan Su di tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ditempat itu Su digeledah hingga ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening. Saat diinterogasi, barang tersebut berasal dari Babeh.
Sementara, petugas juga berhasil menangkap pengedar sabu-sabu yaitu Babeh dan Su. Babeh ditangkap dari hasil pengembangan petugas yang sebelumnya mengamakan Su di tempat pengisian bahan bakar umum (SPBU) Desa Lombang, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu. Ditempat itu Su digeledah hingga ditemukan 3 paket sabu-sabu seberat 2,5 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip warna bening. Saat diinterogasi, barang tersebut berasal dari Babeh.
"
Karena perbuatannya, mereka terancam Pasal 111 dan atau Pasal 112 ayat 1, pasal
114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegas
Nohfri.
loading...
»Share or Like News:
Tertangkap Tangan, Pengedar Ganja dan sabu-sabu Diringkus Polisi
