INDRAMAYU - Bos sisingaan (singa depok, red), Sam (35 tahun), warga Desa/Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu akhirnya diamankan petugas Unit Perlindungan Perempuan Anank (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Pasalnya dia, diduga telah mencabuli bocah SD sebut saja namanya Mawar (6 tahun) yang masih tetangganya sendiri.
Perihal itu dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra didampingi Kanit PPA Inspektur Dua Anis Dwi Herawati, Senin (14/12/2015). Menurutnya, aib yang dilakukan Sam tersebut berawal saat bocah bersama tiga teman sebayanya bermain di rumah pelaku untuk bermain singa depok. Tak lama berselang, datang Sam di tempat itu. Sam, kemudian memanggil Mawar dengan alasan akan memberikan pelajaran cara bermain singa depon yang benar. Bocah lugu ini, akhirnya menurut, dia lantas masuk ke rumah pelaku itu. Sebelum belajar, tiba-tiba pelaku menarik tangan korban dengan maksud untuk segera masuk ke dalam rumah. Didalam rumah yang sedang sepi keluarga lainnya itu, pelaku kemudian menyuruh korban membuka pakaiannya.
Hanya saja permintaan ini ditolak korban. Tak berepa lama, saking gemasnya melihat kemolekan tubuh bocah SD ini, akhirnya pelaku membuka paksa pakain korban.Korban pun menangis, namun menyerah karena pelaku membujuknya. Setelah diam, tubuh korban dibaringkan ditempat tidur. Dikamar itu tubuh korban dicabuli oleh bos sisingaan dengan menggunakan jarinya. Usai melakukan perbuatan bejat, korban disuruh pulang. Sedangkan ke tiga temannya yang semula menemani bermain sebelumnya sudah pulang ke rumah masing-masing.
"Orang tua korban curiga, karena melihat anaknya suka meringis-ringis terkadang kesakitan. Dan akhirnya mempertanyakan sakitnya itu kepada Mawar. Bocah lugu yang masih polos ini kemudian menceritakan jika dirinya telah dicabuli oleh Sam, " katanya.
Orang tua korban yang mendapatkan pengakuan itu terkejut yang kemudian melaporkan peristiwa itu kepada pihaknya. Atas laporan ini, jajarannya mendatangi lokasiuntuk membekuk pelaku. Daihadapan penyidik Sam mengakui perbuatannya dengan alasan terpikat karena tubuh bocah itu.
"Karena perbuatannya, pelaku diancam masuk penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun karena telah melanggar pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Bos Singa Depok Dibekuk Polisi, Cabuli Bocah SD

