INDRAMAYU - Dengan sengaja melakukan
pemukulan terhadap siswa SD, AS (8) seorang bocah yang masih tentangganya,
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), MAA (57), warga Desa Kalianyar, Kecamatan
Krangkeng, Kabupaten Indramayu dilaporkan ke Polres Indramayu oleh orang tua
korban. Selasa (22/12/2015).
Orang tua korban yang tak terima
perbuatan pelaku, akhirnya mengadukan kasusnya kepada petugas Perlindungan
Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Indramayu. Dan kini untuk mempertanggungjwabkan
perbuatannya, MAA masih menjalani pemeriksaan penyidik setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar
Wijonarko melalui Kasat Reskrim Ajun Komisaris Niko N Adi Putra didampingi
Kanit PPA Inspektur Dua Anis Dwi Herawati menuturkan, peristiwa itu terjadi
beberapa pekan lalu saat AS sedang istirahat di sekolahnya.
Disaat itu, dia melihat ada layangan
yang putus di udara. Naruli anak-anak muncul untuk mengejar layangan tersebut
hingga di depan rumah milik MAA. Di rumah itu MAA keluar dengan membawa gagang
pel dan tiba-tiba memukulkan gagang pengepelan tersebut ke muka bocah yang
semula mengejar layangan.
“Diduga karena pukulan benda tersebut
membuat korban jatuh dengan memegangi dahinya. Sambil menangis, akhirnya korban
pulang ke rumahnya.” Terangnya.
Masih dikatakan Reskrim Ajun Komisaris
Niko N Adi Putra, Keluarga korban sempat terkejut setelah mengetahui anaknya
menangis dan dahinya benjol. Setelah ditanyakan, penyebab benjolan didahinya
itu, korban mengaku telah dipukul oleh MAA. Tak terima anaknya diperlakukan seperti
itu, keluarga korban melaporkan kejadiannya kepada polisi.
" Kasusnya masih kita dalami
dengan memeriksa saksi-saksi. Kendati begitu karena perbuatannya, MAA terancam
masuk penjara sesuai Pasal 80 Ayat 1 tentang kekerasan terhadap anak dibawah
umur, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Pukul Anak SD, Pensiunan PNS Dishub Dilaporkan ke Polisi

