INDRAMAYU - Pak alias Jeri (28), warga Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng,
Kabupaten Indramayu terkapar setelah kaki kanannya ditembak anggota Unit Reskrim
Polsek Juntinyuat, Jumat (8/1/2015). Pasalnya, tersangka berusaha melawan
petugas dan melarikan diri disaat akan diamanakan yang diketahui sedang
melakukan pembegalan (tindak pidana pencurian dengan kekerasan,red) bersama
kawannya terhadap korban di ruas jalan raya Blok Buyut Kunir, Desa
Juntikedokan, Kecamatan Juntinyuat, Kabupaten Indramayu.
Bahkan saat ditangkap,
Jeri dengan motornya sengaja menabrak dua anggota Polsek setempat. Akibatnya
dua polisi itu menderita luka-luka. "Dari tangan tersangka kita juga menyita barang bukti berupa tiga pasang sandal berbagai merek, sebilah golok, satu unit motor Honda CB150R dengan nomor polisi B 3325 FTD yang dilakukan pelaku sebagai alat kejahatan. Dua dari tiga pelaku berhasil melarikan diri, namun Jeri berhasil kita amankan, " terang Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kapolsek Juntinyuat Ajun Komisaris I Nyoman Oka didampingi Kanit Reskrim Ajun Inspektur Satu Iwan Kurnia.
Masih dikatakan Oka, kejadiannya berawal saat korban bernama Yayah (31), asal Blok Bangkir, Desa Telukagung, Kecamatan Indramayu menggunakan motor Honda Vario dengan nomor polisi (nopol) E 6744 TZ melintas di jalan raya Blok Kunir, Desa Juntikedokan seorang diri. Tiba-tiba dari arah belakang datang tiga orang yang menaiki motor Honda Honda CB150R dengan nopo B 3325 FTD.
Motor tersebut langsung memepet motor korban dari arah
kanan. Satu pelaku mengancamnya dengan mengacungkan golok. Merasa takut
akhirnya korban menepi dan saat itu pelaku langsung mengambil kunci kontak motor
korban. Disaat para pelaku beraksi, beberapa petugas yang sedang melaksanakan
patroli rutin antisipasi C3 yaitu Curat, Curas dan Curanmor menggunakan mobil
melihat aksi curas tersebut. Agar pelaku tidak kabur, petugas langsung
menabrakan mobilnya ke motor pelaku.
Namun begitu jatuh, para pelaku kembali bangun dan
menjalankan motornya untuk tetap melarikan diri. Salah satu petugas
menginformasikan jika ada pelaku curas yang kabur.
" Mendapatkan laporan, kami yang sedang melakukan
kegiatan di jalan raya mencoba menghadangnya. Namun mereka berusaha tetap
kabur dengan cara menabrakan motornya ke dua polisi. Ditempat itu, ketiganya
masih juga kabur. Kami pun memberikan tembakan peringatan beberapa kali ke
udara. Hingga berhasil melumpuhkan satu diantara dua pelaku, " katanya.
Diterangkan Oka, Jeri saat memberikan keterangan kepada penyidik, mengaku aksi curasnya itu sudah dilakukan beberapa kali di dua daerah, di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
Diterangkan Oka, Jeri saat memberikan keterangan kepada penyidik, mengaku aksi curasnya itu sudah dilakukan beberapa kali di dua daerah, di Kabupaten Indramayu dan Cirebon.
"Dua orang
pelaku yang sudah kami ketahui nama-namanya sedang kita buru. Sementara karena
perbuatannya, Jeri terancam masuk penjara selama sembilan tahun sesuai dengan
Pasal 365 KUHPidana dan Pasal 53 KUHPidana, " tegas Oka.
loading...
»Share or Like News:
Beraksi Belasan Kali, Begal Antar Daerah Di Tembak Polisi

