
INDRAMAYU - Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pemerintahan Desa, oleh Badan Legislatif Daerah (balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(DPRD) Kabupaten Indramayu, kegiatan sosialisasi peraturan daerah
(Perda) tentang Pemerintahan Desa itu.dilakukan di empat kecamatan di Wilayah Indramayu.
Empat Kecamatan
tersebut yaitu Anjatan, Kandanghaur, Kroya serta Gabus Wetan. Disampaikan Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, H Dalam SH, sosialisasi
tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh lapisan masyarakat terutama
kuwu serta perangkat desa dan Camat mengenai adanya perda Nomor 13/2015 tentang
pemerintahan desa.
"Dari sosialisasi ini, kami bermaksud untuk menyebarluaskan pemahaman
mengenai perda yang mengatur tentang pemerintahan desa," terang H.Dalam,
usai kegiatan sosialisasi perda tentang pemerintahan desa di Kecamatan
Kandanghaur, Selasa (23/02).
Dikatakan, selain sosialisasi perda pemerintahan desa, balegda juga hendak
meminta masukan serta pendapat tentang 16 rancangan peraturan daerah (raperda)
yang masuk dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2016.
"Ini penting, agar produk hukum yang akan kami buat bisa menselaraskan
dengan kebutuhan yang ada dimasyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya, seperti yang diketahui, dalam pembuatan sebuah aturan ada tiga
aspek yang harus diperhatikan. Ketiga aspek tersebut yakni tinjauan secara
yuridis, sosiologis serta historis dalam sebuah peraturan yang akan dibuat.
Tinjauan yuridis sudah barang tentu mengacu dan untuk bagaimana pembuatan
aturan perda agar tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Sementara untuk
tinjauan sosiologis dan historis harus ada kajian secara komprehensif dan
menyeluruh dalam kehidupan sosial masyarakat. Maka, sudah seharusnya sesuai
dengan ketentuan yang ada, raperda yang akan dibuat harus melibatkan masyarakat
secara komprehensif dari mulai rancangan dan waktu pembuatan sampai dengan
peraturan tersebut selesai dibuat dan disahkan.
"Maka kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk meminta masukan
serta usulan dari masyarakat secara komprehensip menyeluruh untuk perumusan
raperda," katanya.
Senada dengan Anggota Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, masukan
serta usulan dari masyarakat guna menselaraskan produk hukum yang akan dibuat
oleh legislatif daerah dengan kultur dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat
Indramayu.
"Aturan yang sudah disahkan, mudah-mudahan bisa menjadi pedoman.
Masukan dan usulan untuk menselaraskan aturan yang akan dibuat dengan kultur
masyarakat," tuturnya.
Maka menurutnya, hal yang sangat penting dalam membuat sebuah aturan harus
menimbang dan memperhatikan apa yang menjadi masukan serta usulan masyarakat.

INDRAMAYU - Kegiatan sosialisasi Perda Nomor 13 Tahun 2015 tentang pemerintahan Desa, oleh Badan Legislatif Daerah (balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, kegiatan sosialisasi peraturan daerah (Perda) tentang Pemerintahan Desa itu.dilakukan di empat kecamatan di Wilayah Indramayu.
Empat Kecamatan tersebut yaitu Anjatan, Kandanghaur, Kroya serta Gabus Wetan. Disampaikan Ketua Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, H Dalam SH, sosialisasi tersebut dimaksudkan untuk memberitahukan seluruh lapisan masyarakat terutama kuwu serta perangkat desa dan Camat mengenai adanya perda Nomor 13/2015 tentang pemerintahan desa.
"Dari sosialisasi ini, kami bermaksud untuk menyebarluaskan pemahaman mengenai perda yang mengatur tentang pemerintahan desa," terang H.Dalam, usai kegiatan sosialisasi perda tentang pemerintahan desa di Kecamatan Kandanghaur, Selasa (23/02).
Dikatakan, selain sosialisasi perda pemerintahan desa, balegda juga hendak meminta masukan serta pendapat tentang 16 rancangan peraturan daerah (raperda) yang masuk dalam program legislatif daerah (prolegda) tahun 2016.
"Ini penting, agar produk hukum yang akan kami buat bisa menselaraskan dengan kebutuhan yang ada dimasyarakat," ungkapnya.
Lanjutnya, seperti yang diketahui, dalam pembuatan sebuah aturan ada tiga aspek yang harus diperhatikan. Ketiga aspek tersebut yakni tinjauan secara yuridis, sosiologis serta historis dalam sebuah peraturan yang akan dibuat.
Tinjauan yuridis sudah barang tentu mengacu dan untuk bagaimana pembuatan aturan perda agar tidak bertentangan dengan aturan diatasnya. Sementara untuk tinjauan sosiologis dan historis harus ada kajian secara komprehensif dan menyeluruh dalam kehidupan sosial masyarakat. Maka, sudah seharusnya sesuai dengan ketentuan yang ada, raperda yang akan dibuat harus melibatkan masyarakat secara komprehensif dari mulai rancangan dan waktu pembuatan sampai dengan peraturan tersebut selesai dibuat dan disahkan.
"Maka kegiatan sosialisasi ini juga dimaksudkan untuk meminta masukan serta usulan dari masyarakat secara komprehensip menyeluruh untuk perumusan raperda," katanya.
Senada dengan Anggota Balegda DPRD Kabupaten Indramayu, Saefudin, masukan serta usulan dari masyarakat guna menselaraskan produk hukum yang akan dibuat oleh legislatif daerah dengan kultur dan kearifan lokal yang ada dimasyarakat Indramayu.
"Aturan yang sudah disahkan, mudah-mudahan bisa menjadi pedoman. Masukan dan usulan untuk menselaraskan aturan yang akan dibuat dengan kultur masyarakat," tuturnya.
Maka menurutnya, hal yang sangat penting dalam membuat sebuah aturan harus menimbang dan memperhatikan apa yang menjadi masukan serta usulan masyarakat.
Balegda DPRD Indramayu Sosialisasikan Perda Desa
Posted by Admin Wednesday, 24 February 2016
loading...
»Share or Like News:
Balegda DPRD Indramayu Sosialisasikan Perda Desa
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
10:51:00
