INDRAMAYU - Seorang bandar sabu-sabu, War alias Demba (40 tahun), warga Blok Welini, Desa/Kecamatan Patrol, Kabupaten Indramayu dicokok anggota Satnarkoba Polres Indramayu, Rabu (10/2/2016). Dari tangan Demba disita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu sebanyak 6 paket
dengan berat sekitar 1,1 gram. Selanjjutnya, bandar sabu-sabu bersama barang buktinya itu dibawa ke mapolres setempat untuk pemeriksaan petugas.
Perihal ini dibenarkan Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Narkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana. Menurutnya, Demba diyakini sebagai bandar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) jajarannya. Demba yang tak tamat sekolah SMP tersebut diamankan saat akan bertransaksi dengan anngotanya yang sengaja menyamar sebagai pembeli di sebuah rumah makan di pinggir jalan pantura. "Saat melakukan transaksi ditempat itu, kita langsung mengamnaknannya. Petugas pun berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang semula akan diedarkan oleh Demba," paparnya.
Masih dituturkan Nohfri, enam paket tersebut terdiri dari enam bungkus plastik warna bening yang disimpan didalam bekas permen yang isinya telah dibuang. Barang bukti ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,1 gram sabu sabu siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain diantaranya, korek api gas, HP, alat bong (penghisap, red). " Barang bukti itu sengaja disembunyikan olehnya karena saat digeledah ditemumukan permen. Namun setelah diteliti berisikan bungkusan sabu-sabu sebanyak enam paket. Hal itu untuk mengelabui petugas, " ujarnya.
Dari keberhasilan pengungkapan ini, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya. " Tersangka ini TO kita yang smentara ini terkenal licin. Namun karena kesigapan jajaran kami sehingga dapat diamankan. Dan Karena perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.
loading...
»Share or Like News:
Bandar Sabu Dicokok Polisi
