INDRAMAYU - Nur alias Alung (36), warga Desa/ Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu di sebuah bengkel las Desa Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener, Kabuputen Indramayu, Minggu (14/2/2016).
Pasalnya dari tangan Nur alias Alung (36), disita ganja kering siap edar sebanyak 1 paket dengan berat sekira 7 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Alung masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana, membenarkan atas penangkapan itu, Menurutnya, terungkapnya Alung yang hanya tamat sekolah SD dan belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres Indramayu.
pelaku yang merupakan target operasi (TO) kepolisian ini, diduga sering melakukan pengedaran barang haram itu, petugas lalu mencari informasi keberadaan tersangka. Dan akhirnya dari sebuah keterangan jika pelaku tengah berada di sebuah bengkel las di Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener.
Selanjutnya petugas mendatangi di tempat tersebut. Sampai dilokasi, pelaku (Alung_red) kemudian langsung diringkus. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas buku tulis.
"Akibat perbuatannya itu, dia terancam kurungan penjara sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.
INDRAMAYU - Nur alias Alung (36), warga Desa/ Kecamatan Lelea, Kabupaten Indramayu, berhasil diamankan petugas Satuan Narkoba Polres Indramayu di sebuah bengkel las Desa Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener, Kabuputen Indramayu, Minggu (14/2/2016). Pasalnya dari tangan Nur alias Alung (36), disita ganja kering siap edar sebanyak 1 paket dengan berat sekira 7 gram. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kini Alung masih menjalani pemeriksaan di Mapolres setempat.
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis didampingi KBO Satnarkoba Inspektur Dua Dedeng Hermana, membenarkan atas penangkapan itu, Menurutnya, terungkapnya Alung yang hanya tamat sekolah SD dan belum memiliki pekerjaan tetap ini bermula dari informasi warga yang disampaikan kepada petugas satuan Narkoba Polres Indramayu.
pelaku yang merupakan target operasi (TO) kepolisian ini, diduga sering melakukan pengedaran barang haram itu, petugas lalu mencari informasi keberadaan tersangka. Dan akhirnya dari sebuah keterangan jika pelaku tengah berada di sebuah bengkel las di Kiajaranwetan, Kecamatan Lohbener.
Selanjutnya petugas mendatangi di tempat tersebut. Sampai dilokasi, pelaku (Alung_red) kemudian langsung diringkus. Saat dilakukan penggledehan dari balik pakaiannya ditemukan 1 paket ganja kering siap edar yang dibungkus kertas buku tulis.
"Akibat perbuatannya itu, dia terancam kurungan penjara sesuai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 114 ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman paling sedikit 4 tahun penjara dan paling lama 12 tahun, " tegasnya.
Redaksi 18:10:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Lagi, Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Ganja
Posted by Admin Sunday, 14 February 2016
loading...
»Share or Like News:
Lagi, Polisi Berhasil Meringkus Pengedar Ganja
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
18:10:00
