INDRAMAYU – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu yakni, AS (28) warga Desa Cikedung lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Dari tangan AS ditemukan 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di tempat kosnya. Senin (1/2/2016).
Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan hal penangkapan tersebut, AS diyakini sebagai bandar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) jajarannya.
Pelaku (AS_red) diamankan saat berada di sport center kota Indramayu. Saat itu dia akan melakukan transaksi dengan penggemarnya, namun keburu ditangkap polisi yang mengintainya.
" Hasil keterangan dia, kalau barang haram yang diedarkannya itu berada di tempat kosnya yang tak jauh dari kota, Selanjutnya polisi bersama pelaku menuju tempat kos yang disebutkan, " Nohfri Maramis.
Masih dituturkan Nofhri, di dalam kamar kos AS, petugas mendapati dua bungkus plastik warna bening yang sengaja dimasukan didalam tutup penyemprot serangga. Barang bukti ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,5 gram sabu sabu siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain diantaranya, alat bong (penghisap, red), sedotan, korek api gas, plastik klip warna bening.
" Barang bukti itu sengaja disembunyikan AS untuk mengelabui petugas. Namun berhasil ditemukan didalam kamar kos pelaku, " ujarnya.
Dari keberhasilan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya.
" Tersangka terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.
INDRAMAYU – Satnarkoba Polres Indramayu berhasil menangkap seorang bandar sabu-sabu yakni, AS (28) warga Desa Cikedung lor, Kecamatan Cikedung, Kabupaten Indramayu, Dari tangan AS ditemukan 2 paket sabu-sabu yang disembunyikan di tempat kosnya. Senin (1/2/2016).Kapolres Indramayu Ajun Komisaris Besar Wijonarko melalui Kasat Narkoba Ajun Komisaris Nohfri Maramis membenarkan hal penangkapan tersebut, AS diyakini sebagai bandar sabu-sabu yang selama ini menjadi target operasi (TO) jajarannya.
Pelaku (AS_red) diamankan saat berada di sport center kota Indramayu. Saat itu dia akan melakukan transaksi dengan penggemarnya, namun keburu ditangkap polisi yang mengintainya.
" Hasil keterangan dia, kalau barang haram yang diedarkannya itu berada di tempat kosnya yang tak jauh dari kota, Selanjutnya polisi bersama pelaku menuju tempat kos yang disebutkan, " Nohfri Maramis.
Masih dituturkan Nofhri, di dalam kamar kos AS, petugas mendapati dua bungkus plastik warna bening yang sengaja dimasukan didalam tutup penyemprot serangga. Barang bukti ini, setelah ditimbang memiliki berat 1,5 gram sabu sabu siap edar. Selain itu, disita pula alat bukti lain diantaranya, alat bong (penghisap, red), sedotan, korek api gas, plastik klip warna bening.
" Barang bukti itu sengaja disembunyikan AS untuk mengelabui petugas. Namun berhasil ditemukan didalam kamar kos pelaku, " ujarnya.
Dari keberhasilan tersebut, pihaknya masih terus melakukan pengembangan kasus dengan tujuan untuk meringkus pengedar lainnya.
" Tersangka terbukti melakukan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu. Akibat perbuatannya yang melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika maka dia terancam hukuman penjara 5 tahun hingga 12 tahun penjara, " tegasnya.
Redaksi 21:18:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu Saat Hendak Bertransaksi
Posted by Admin Monday, 1 February 2016
loading...
»Share or Like News:
Polisi Berhasil Tangkap Bandar Sabu Saat Hendak Bertransaksi
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
21:18:00
