Indramayu - Ketua Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Kecamatan Lohbener Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (LSM GMBI) kabupaten Indramayu, Karnoto menyikapi proyek pengaspalan di Desa Lanjan RT 04 sampai di RT 05 RW 02 Kecamatan Lohbener Kabupaten Indramayu, Selasa (30/8/2016).
"Sesuai dengan Undang-undang nomor 28 tahun 1999, tentang peran serta Masyarakat dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 1999, tentang tata cara pelaksanaan peran serta Masyarakat. Patut di duga proyek tersebut terindikasi praktek-praktek KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme). royek pengaspalan tersebut yang tidak memasang papan proyek anggaran. Dari data yang kita miliki pelaksanaan proyek tersebut di mulai tanggal 24 Agustus 2016," imbuhnya kepada Patrolinews.com.
Sementara, Kepala Desa Lanjan, Iwan Toniwan memaparkan perihal adanya pengaspalan di jalan tersebut kepada Karnoto dan kepada Patrolinews.com.
"Proyek pengaspalan di jalan itu dari Bina Marga. Ya, memang mereka sebelum memulai pelaksanaan pengaspalan jalan sudah datang ke kantor desa. Keperluan mereka itu untuk izin pengaspalan jalan. Persoalan ada dan tidak adanya papan proyek yang mereka kerjakan itu saya tidak tahu menahu. Saya tidak bisa menghentikan proyek tersebut," jelas Iwan Toniwan.
Iwan menambahkan, bahwa proyek pengaspalan tersebut berasal dari Dinas Bina Marga Provinsi dan memang harus memasang plank informasi proyek.
"Harusnya saya bersyukur sekali dengan adanya bantuan. Ya itu bantuan dari Provinsi. Kalau semua proyek desa itu menggunakan papan proyek. Kemarin proyek desa yang sudah selesai itu TPT (Tembok Penahan tanah), papan proyek di pasang." Kata Iwan Toniwan kepada Karnoto dan Patrolinews.com.
Setelah mengkonfirmasi Kepala Desa Lanjan, selanjutnya Karnoto akan menyampaikan temuan tersebut ke Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu.
"Temuan ini akan berlanjut. Akan lanjut ke Dinas Bina Marga Kabupaten Indramayu," pungkas Karnoto.
(Patrolinews)
loading...
»Share or Like News:
Tanpa Plank Informasi, LSM GMBI Sikapi Proyek Pengaspalan Desa Lanjan

