| Ilustrasi Siswa Madrasah Ibtidaiyah aswaja |
Dihapusnya BOPD ini mendapat sorotan dari sejumlah kalangan. LSM Pos Pendidikan dan Kesehatan (Pospedik) Kabupaten Indramayu menilai, penghapusan BOPD ini, dinilai tidak sejalan dengan visi Indramayu Religius Maju Mandiri dan Sejahtera (Remaja).
“Guru DTA merupakan roh pendidikan agama di tingkat dasar. Sebagai implementasi visi religius, seharusnya Pemkab Indramayu dapat memberikan solusi jika bantuan hibah BOPD itu bertentangan dengan Permendagri,” ungkap Edi Sugianto, Ketua Pospedik Indramayu.
Kondisi yang terjadi saat ini, keberadaan DTA sudah diproteksi dengan Peraturan Daerah (Perda) nomor 12 tahun 2012 tentang Wajib Belajar DTA dan SK Bupati Indramayu yang rutin dikeluarkan setiap tahun. Tetapi, saat kebijakan Pemkab Indramayu yang sudah berjalan dan terhenti, belum ada tindakan yang positif dari pemangku kebijakan baik eksekutif maupun legislatif pada persoalan tersebut.
Ia menyarankan, ketika dana hibah dari APBD tersebut tidak dapat dianggarkan, solusi penganggaran melalui program Zakar Profesi dan pemberdayaan Baznas Kabupaten Indramayu yang sudah terhimpun miliaran rupiah bisa dirumuskan lebih detail.
“Menurut kami, untuk honor guru DTA sangat tepat. Jika dialokasikan dari pemberdayaan zakat yang selama ini ditampung, ini juga bentuk solusi yang harus segera dipikirkan bersama oleh semua pihak, agar kesejahteraan guru DTA dapat terpenuhi,” tandasnya.
Lebih jauh dikatakan Edi, Perda Wajib DTA di Kabupaten Indramayu merupakan yang pertama di Indonesia, harus putus di tengah jalan, karena adanya penghematan anggaran serta adanya perbedaan multi tafsir berdasarkan Permendagri.
Pengurus Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Indramayu, Syaefudin mengaku sudah berusaha semaksimal mungkin untuk memperjuangkan agar BOPD dapat dianggarkan kembali pada perubahan APBD 2016. Namun upaya itu pupus dan tidak dapat diperjuangkan.
Disinggung tentang pos anggaran dari pemberdayaan zakat, pihaknya sedang melakukan kajian dan koordinasi dengan berbagai pihak agar permasalahan kesejahteraan guru DTA dapat diperhatikan oleh Pemkab Indramayu. “Meski pada tahun ini dipastikan tidak ada BOPD, namun kita tetap memperjuangkan melalui jalur lain agar pada APBD 2017 bisa dianggarkan,” tegasnya. (KC/SFM)
loading...
»Share or Like News:
Bantuan Operasional Madrasah Dihapus
