INDRAMAYU- Nelayan di Kabupaten Indramayu hingga saat ini belum menerima penggantian cantrang dan alat tangkap lainnya yang dilarang oleh pemerintah sebagaimana diatur dalam Permen 71/2016, padahal pemerintah pusat menjanjikan akan mengganti alat tangkap yang dilarang.
"Secara keseluruhan, di Kabupaten Indramayu ada 2.525 alat tangkap yang dilarang sebagaimana diatur dalam Permen 71/2016. Hingga saat ini, baru ada 595 alat tangkap yang akan diganti oleh pemerintah pusat. Namun hingga saat ini, penggantian itu masih belum terealisasi," ungkap Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan (Diskanla) Kabupaten Indramayu, AR Hakim, Jumat (14/7).
Dari jumlah alat tangkap yang diajukan, menurut Hakim, masih ada ribuan nelayan lain yang juga belum bisa mengganti alat tangkapnya. Para nelayan Indramayu hingga kini masih menunggu penggantian cantrang dan alat tangkap lainnya yang dilarang.
"Masih ada 1900-an alat tangkap lagi yang belum diganti, kita masih menunggu penyerahan dari pemerintah pusat ke Indramayu," jelasnya.
Seperti diketahui, dalam Permen 71/2016 tentang jalur penangkapan ikan dan penempatan alat penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, disebutkan sejumlah alat tangkap yang dilarang untuk digunakan karena mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan. Yakni pukat tarik, yang meliputi dogol, scottish seines, pair seines, cantrang, dan lampara dasar.
Selain itu, pukat hela yang meliputi pukat hela dasar, pukat hela dasar berpalang, pukat hela dasar berpapan, pukat hela dasar dua kapal, nephrops trawl, pukat hela dasar udang, pukat udang, pukat hela pertengahan, pukat hela pertengahan berpapan, pukat ikan, pukat hela pertengahan dua kapal, pukat hela pertengahan udang dan pukat hela
kembar berpapan.
Tak hanya itu, alat tangkap lain yang juga dilarang adalah perangkap, yang meliputi perangkap ikan peloncat dan muro ami.
Terpisah, Ketua Umum Masyarakat Perikanan Nusantara, Ono Surono mengatakan, nelayan cantrang/dogol/payang yang dikatakan telah dan akan mendapatkan bantuan alat tangkap pengganti, baru terealisasi kurang dari 20 persen.
Selain itu, mereka pun hingga saat ini masih banyak yang belum menggunakannya karena faktor kurangnya jumlah bantuan per-paketnya dan jenis/spesifikasi yang tidak sesuai dengan yang diinginkan nelayan.
“Jadi dapat dikatakan bahwa program penggantian alat tangkap gagal total,” kata pria yang juga anggota Komisi IV DPR RI itu.
Sementara itu, menanggapi respon pro dan kontra dari masyarakat terhadap aksi unjuk rasa menolak pelarangan cantrang oleh ribuan nelayan di Jakarta pada Selasa (11/7) lalu, Ono menilai, banyak kalangan masyarakat yang tidak mengerti kondisi nelayan di Indonesia.
Dia menyebutkan, salah satunya ketua umum dari organisasi nelayan terbesar di Indonesia, yang mengatakan bahwa aksi tersebut dilakukan oleh pengusaha-pengusaha perikanan yang takut keuntungannya menurun jika penggunaan cantrang dilarang.
“Perlu diketahui, kapal perikanan di Pantura Jawa termasuk (yang menggunakan alat tangkap) cantrang, payang dan dogol di hampir seluruh negeri ini, dikelola bersama antara pemilik (juragan) dan nakhoda/ABK,” jelas Mantan Ketua DPD HNSI Jawa Barat dan Mantan Ketua DPC HNSI Indramayu itu.
Ono menjelaskan, hubungan antara juragan dan Anak Buah Kapal (ABK) yang mengelola bersama itu diiiringi dengan pola bagi hasil produksi ikannya. Yakni dengan pembagian 60:40 atau 50:50.
Selain itu, dalam UU No 7/2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam disebutkan bahwa ABK/nelayan pekerja adalah nelayan kecil yang harus dilindungi oleh negara.
Dengan demikian, jika ada yang menganggap gerakan unjuk rasa nelayan karena ulah juragan kapal, maka itu dinilainya salah besar.
“Gerakan unjuk rasa itu murni dari masyarakat nelayan yang merasa terdzalimi diperlakukan tidak adil oleh negara terutama oleh Menteri Kelautan dan Perikanan,” pungkasnya.
sumber ; Fajarnews
loading...
»Share or Like News:
Hingga Saat ini Nelayan Indramayu Belum Terima Pengganti Alat Tangkap