Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung memvonis bebas tiga orang petani asal Indramayu yakni Wajo, Rohman dan Watno pada persidangan di PN Bandung, Selasa (21/1). Sebelumnya ketiga terdakwa dituntut jaksa penuntut umum (JPU) dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara.
Vonis bebas ini disambut hangat ribuan petani Indramayu yang tergabung dalam Serikat Tani Indramayu. Ketika sidang vonis berlangsung, para petani ini menggelar aksi unjukrasa di luar kompleks PN Bandung atau di badan Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (21/1).
Menurut majelis hakim yang dipimpin Marudut Bakara SH ini, ketiga terdakwa tidak terbukti bersalah seperti yang dituduhkan jaksa penuntut umum. Sebelumnya jaksa menuduh ketiga tersangka telah melakukan pengrusakan sebuah alat berat jenis backhoe milik Pemkab Indramayu yang digunakan untuk pembangunan Waduk Bubur Gadung di Kabupaten Indramayu pada pertengahan 2013.
Setelah memvonis bebas ketiga terdakwa, saat ini majelis hakim tengah menyidangkan dua terdakwa lainnya yakni Rojak dan Khamsah. Menurut jaksa, kedua petani ini telah menghasut dan melakukan pengrusakan alat berat jenis backhoe pada aksi unjukrasa tersebut. (trb/red)
loading...
»Share or Like News:
TIGA PETANI INDRAMAYU DIVONIS BEBAS