Indramayu - Desakan Forum Nelayan Bersatu (FNB)
untuk menghapus pembatasan Solar subsidi untuk ukuran kapal, akhirnya
direspon, dikabarkan menteri ESDM, Jero Wacik sudah mengeluarkan
Peraturan Menteri membolehkan kapal nelayan menggunakan BBM Subsidi
namun dibatasi dengan kuota.
"Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di KKP Ir Gelwyn mengatakan bahwa Permen perubahan sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Yang isinya memberikan BBM subsidi kepada kapal nelayan dengan ketentuan kuota 25 KL (Kilo Liter atau 25.000 liter -red) per bulan," papar Ketua FNB, Ono Surono ST, Jumat (21/2/14).
Kabar
itu didapati Ono kemarin, sehingga kabar yang selama ini beredar bahwa
masih ada pembatasan pada ukuran kapal untuk Solar bersubsidi itu tidak
benar.
"Artinya seluruh kapal milik nelayan Indonesia sudah bisa
mengisi, tetapi untuk kapan nelayan dapat mengisi kembali menunggu
Permen ini diundangkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai kapan Permen ini akan diterapkan.
"Mudah-mudahan minggu depan paling lambat hari Rabu (26/2/14), para nelayan sudah bisa melaut," harap Ono.
Selain
itu, Ono juga setuju dengan itikad Kementerian ESDM, pasalnya masalah
utama pendistribusian BBM subsidi adalah bukan pada perbedaan ukuran
kapal tetapi kuota, karena tidak semua kapal di atas 30 GT merupakan
milik industri dan menggunakan sistem gaji.
"Sebenarnya yang harus dibatasi adalah kuota, kita sepakat dibatasi kuotanya hingga 25 KL per bulan," jeklasnya.
Ia
mencontohkan di nelayan Indramayu dan hampir seluruh Pantura, dari
ukuran kapal kecil hingga besar semuanya menggunakan sistem bagi hasil,
pembagiannya berbeda-beda tergantung kesepakatan antara Juragan (pemilik
kapal) dengan Nahkoda dan ABK.
"Ini menjadi catatan bagi
pemerintah pusat dan semua pihak, ada sebagian nelayan yang berkelompok
dengan sistem bagi hasil dan melalui koperasi untuk mengelola kapal di
atas 30 GT. Ini harusnya menjadi contoh," tandas Ono.//(cplk)
Indramayu - Desakan Forum Nelayan Bersatu (FNB)
untuk menghapus pembatasan Solar subsidi untuk ukuran kapal, akhirnya
direspon, dikabarkan menteri ESDM, Jero Wacik sudah mengeluarkan
Peraturan Menteri membolehkan kapal nelayan menggunakan BBM Subsidi
namun dibatasi dengan kuota.
"Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di KKP Ir Gelwyn mengatakan bahwa Permen perubahan sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Yang isinya memberikan BBM subsidi kepada kapal nelayan dengan ketentuan kuota 25 KL (Kilo Liter atau 25.000 liter -red) per bulan," papar Ketua FNB, Ono Surono ST, Jumat (21/2/14).
Kabar itu didapati Ono kemarin, sehingga kabar yang selama ini beredar bahwa masih ada pembatasan pada ukuran kapal untuk Solar bersubsidi itu tidak benar.
"Artinya seluruh kapal milik nelayan Indonesia sudah bisa mengisi, tetapi untuk kapan nelayan dapat mengisi kembali menunggu Permen ini diundangkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai kapan Permen ini akan diterapkan.
"Mudah-mudahan minggu depan paling lambat hari Rabu (26/2/14), para nelayan sudah bisa melaut," harap Ono.
Selain itu, Ono juga setuju dengan itikad Kementerian ESDM, pasalnya masalah utama pendistribusian BBM subsidi adalah bukan pada perbedaan ukuran kapal tetapi kuota, karena tidak semua kapal di atas 30 GT merupakan milik industri dan menggunakan sistem gaji.
"Sebenarnya yang harus dibatasi adalah kuota, kita sepakat dibatasi kuotanya hingga 25 KL per bulan," jeklasnya.
Ia mencontohkan di nelayan Indramayu dan hampir seluruh Pantura, dari ukuran kapal kecil hingga besar semuanya menggunakan sistem bagi hasil, pembagiannya berbeda-beda tergantung kesepakatan antara Juragan (pemilik kapal) dengan Nahkoda dan ABK.
"Ini menjadi catatan bagi pemerintah pusat dan semua pihak, ada sebagian nelayan yang berkelompok dengan sistem bagi hasil dan melalui koperasi untuk mengelola kapal di atas 30 GT. Ini harusnya menjadi contoh," tandas Ono.//(cplk) SongFM Indramayu 08:09:00 NJW Magz Bandung Indonesia
"Direktur Jenderal Perikanan Tangkap di KKP Ir Gelwyn mengatakan bahwa Permen perubahan sudah ditandatangani oleh Menteri ESDM Jero Wacik. Yang isinya memberikan BBM subsidi kepada kapal nelayan dengan ketentuan kuota 25 KL (Kilo Liter atau 25.000 liter -red) per bulan," papar Ketua FNB, Ono Surono ST, Jumat (21/2/14).
Kabar itu didapati Ono kemarin, sehingga kabar yang selama ini beredar bahwa masih ada pembatasan pada ukuran kapal untuk Solar bersubsidi itu tidak benar.
"Artinya seluruh kapal milik nelayan Indonesia sudah bisa mengisi, tetapi untuk kapan nelayan dapat mengisi kembali menunggu Permen ini diundangkan," terangnya.
Hingga saat ini belum ada perkembangan mengenai kapan Permen ini akan diterapkan.
"Mudah-mudahan minggu depan paling lambat hari Rabu (26/2/14), para nelayan sudah bisa melaut," harap Ono.
Selain itu, Ono juga setuju dengan itikad Kementerian ESDM, pasalnya masalah utama pendistribusian BBM subsidi adalah bukan pada perbedaan ukuran kapal tetapi kuota, karena tidak semua kapal di atas 30 GT merupakan milik industri dan menggunakan sistem gaji.
"Sebenarnya yang harus dibatasi adalah kuota, kita sepakat dibatasi kuotanya hingga 25 KL per bulan," jeklasnya.
Ia mencontohkan di nelayan Indramayu dan hampir seluruh Pantura, dari ukuran kapal kecil hingga besar semuanya menggunakan sistem bagi hasil, pembagiannya berbeda-beda tergantung kesepakatan antara Juragan (pemilik kapal) dengan Nahkoda dan ABK.
"Ini menjadi catatan bagi pemerintah pusat dan semua pihak, ada sebagian nelayan yang berkelompok dengan sistem bagi hasil dan melalui koperasi untuk mengelola kapal di atas 30 GT. Ini harusnya menjadi contoh," tandas Ono.//(cplk) SongFM Indramayu 08:09:00 NJW Magz Bandung Indonesia
BBM Subsidi Nelayan Beralih ke Pembatasan Kuota
Posted by Admin Saturday 22 February 2014
loading...
»Share or Like News:
BBM Subsidi Nelayan Beralih ke Pembatasan Kuota
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
08:09:00