MAJALENGKA – Pada hari pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9
April mendatang, empat jenis surat suara bakal dicoblos oleh pemilih
mulai pukul 07.00 hingga 13.00 di 2.772 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses
ini, diprediksi memakan waktu hingga dini hari.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri
MSi mengakui, jika bisa saja proses penghitungan dan rekapitulasi suara
yang dimulai pasca penutupan proses pemungutan suara ini, dapat
berlangsung hingga larut malam atau bahkan dini hari. Hal tersebut,
lantaran yang mesti dihitung dan direkap sangat banyak, mulai dari
DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Jabar, serta DPRD Kabupaten Majalengka.
Di samping itu, calon yang berhak dihitung suaranya, terdiri dari
ratusan calon anggota legislatif (Caleg) asal 12 parpol untuk
masing-masing tingkatan, terkecuali untuk caleg DPD-RI yang untuk calon
perwakilan provinsi Jabar, ada 36 orang di dalamnya.
Namun, kata dia, cepat atau lambatnya proses penghitungan dan
rekapitulasi suara ini, tergantung pada sejauh mana pengetahuan dan
pemahaman yang dimiliki personil KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan
suara), maupun para saksi yang didelegasikan partai untuk memantau
proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Menurutnya, untuk personil KPPS, dia optimis jika hampir semua personil,
atau minimal ketua KPPS-nya, paham betul dengan mekanisme proses
penghitungan suara. Pasalnya, KPU sendiri memberikan bimbingan teknis
kepada mereka (KPPS) melalui PPK (penyelenggara pemilu kecamatan) atau
PPS (panitia pemungutan suara).
Oleh karena itu, dia berharap agar saksi yang didelegasikan parpol, yang
punya pengetahuan dan pemahaman cukup mengenai teknis pemungutan dan
penghitungan suara. Tujuannya, agar pada praktiknya di lapangan, tidak
terjadi perbedaan pemahaman yang bisa memperlambat atau menghambat
proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami harapkan tidak ada perbedaan pemahaman antara KPPS dan para saksi
di TPS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Karena
aturannya sudah ada dari KPU RI, tinggal mempelajarinya dan
mengaplikasikan di lapangan. Kalaupun ada kekeliruan sedikit, utamakan
jalan musyawarah, jangan berdebat kusir. Supaya tidak menghambat proses
pemungutan dan penghitungan suara,” kata Diding.
Mengenai teknisnya, sambung Diding, sesuai ketentuan yang diamanatkan
KPU-RI, surat suara yang didahulukan proses penghitungan suaranya adalah
DPR-RI, disusul DPD-RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten.
Terpisah, Ketua PPK Kadipaten H Otong Jamhuri juga memprediksi jika
proses penghitungan suara pileg nanti di TPS bisa sampai larut malam
atau dini hari. Mengacu dari pengalaman pilkada yang hanya melakukan
penghitungan dan rekapitulasi suara hanya dari satu lembar surat suara
saja, rata-rata petugas KPPS baru merampungkan prosesnya pada pukul
16.00.
“Bayangkan saja, di pilkada cuma menghitung dan merekap satu lembar
surat suata, rata-rata TPS selesainya pukul 16.00. Apalagi nanti, surat
suara yang bakal dihitung jumlahnya ada empat. Bisa sampai larut malam,
atau bisa juga sampai dini hari,” tebaknya.
Meski demikian, dia berharap selain mempunyai pemahaman dan pengetahuan
yang cukup soal pemungutan dan penghitungan suara, para saksi yang
didelegasikan parpol juga diharapkan bisa tetap mengikuti jalannya
proses pemungutan dan penghitungan suara hingga tuntas. Agar semua
prosesnya benar-benar dilakukan dalam pemantauan saksi dan pengawasan
bersama. Supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan bersama. (rcc)
MAJALENGKA – Pada hari pemungutan suara pemilu legislatif (Pileg) 9
April mendatang, empat jenis surat suara bakal dicoblos oleh pemilih
mulai pukul 07.00 hingga 13.00 di 2.772 tempat pemungutan suara (TPS).
Kemudian, dilanjutkan proses penghitungan dan rekapitulasi suara. Proses
ini, diprediksi memakan waktu hingga dini hari.
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi mengakui, jika bisa saja proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dimulai pasca penutupan proses pemungutan suara ini, dapat berlangsung hingga larut malam atau bahkan dini hari. Hal tersebut, lantaran yang mesti dihitung dan direkap sangat banyak, mulai dari DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Jabar, serta DPRD Kabupaten Majalengka.
Di samping itu, calon yang berhak dihitung suaranya, terdiri dari ratusan calon anggota legislatif (Caleg) asal 12 parpol untuk masing-masing tingkatan, terkecuali untuk caleg DPD-RI yang untuk calon perwakilan provinsi Jabar, ada 36 orang di dalamnya.
Namun, kata dia, cepat atau lambatnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara ini, tergantung pada sejauh mana pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki personil KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), maupun para saksi yang didelegasikan partai untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Menurutnya, untuk personil KPPS, dia optimis jika hampir semua personil, atau minimal ketua KPPS-nya, paham betul dengan mekanisme proses penghitungan suara. Pasalnya, KPU sendiri memberikan bimbingan teknis kepada mereka (KPPS) melalui PPK (penyelenggara pemilu kecamatan) atau PPS (panitia pemungutan suara).
Oleh karena itu, dia berharap agar saksi yang didelegasikan parpol, yang punya pengetahuan dan pemahaman cukup mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya, agar pada praktiknya di lapangan, tidak terjadi perbedaan pemahaman yang bisa memperlambat atau menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami harapkan tidak ada perbedaan pemahaman antara KPPS dan para saksi di TPS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Karena aturannya sudah ada dari KPU RI, tinggal mempelajarinya dan mengaplikasikan di lapangan. Kalaupun ada kekeliruan sedikit, utamakan jalan musyawarah, jangan berdebat kusir. Supaya tidak menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Diding.
Mengenai teknisnya, sambung Diding, sesuai ketentuan yang diamanatkan KPU-RI, surat suara yang didahulukan proses penghitungan suaranya adalah DPR-RI, disusul DPD-RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten.
Terpisah, Ketua PPK Kadipaten H Otong Jamhuri juga memprediksi jika proses penghitungan suara pileg nanti di TPS bisa sampai larut malam atau dini hari. Mengacu dari pengalaman pilkada yang hanya melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hanya dari satu lembar surat suara saja, rata-rata petugas KPPS baru merampungkan prosesnya pada pukul 16.00.
“Bayangkan saja, di pilkada cuma menghitung dan merekap satu lembar surat suata, rata-rata TPS selesainya pukul 16.00. Apalagi nanti, surat suara yang bakal dihitung jumlahnya ada empat. Bisa sampai larut malam, atau bisa juga sampai dini hari,” tebaknya.
Meski demikian, dia berharap selain mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang cukup soal pemungutan dan penghitungan suara, para saksi yang didelegasikan parpol juga diharapkan bisa tetap mengikuti jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara hingga tuntas. Agar semua prosesnya benar-benar dilakukan dalam pemantauan saksi dan pengawasan bersama. Supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan bersama. (rcc) SongFM Indramayu 09:05:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Komisioner KPU Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu Dr H Diding Bajuri MSi mengakui, jika bisa saja proses penghitungan dan rekapitulasi suara yang dimulai pasca penutupan proses pemungutan suara ini, dapat berlangsung hingga larut malam atau bahkan dini hari. Hal tersebut, lantaran yang mesti dihitung dan direkap sangat banyak, mulai dari DPR-RI, DPD-RI, DPRD Provinsi Jabar, serta DPRD Kabupaten Majalengka.
Di samping itu, calon yang berhak dihitung suaranya, terdiri dari ratusan calon anggota legislatif (Caleg) asal 12 parpol untuk masing-masing tingkatan, terkecuali untuk caleg DPD-RI yang untuk calon perwakilan provinsi Jabar, ada 36 orang di dalamnya.
Namun, kata dia, cepat atau lambatnya proses penghitungan dan rekapitulasi suara ini, tergantung pada sejauh mana pengetahuan dan pemahaman yang dimiliki personil KPPS (kelompok penyelenggara pemungutan suara), maupun para saksi yang didelegasikan partai untuk memantau proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Menurutnya, untuk personil KPPS, dia optimis jika hampir semua personil, atau minimal ketua KPPS-nya, paham betul dengan mekanisme proses penghitungan suara. Pasalnya, KPU sendiri memberikan bimbingan teknis kepada mereka (KPPS) melalui PPK (penyelenggara pemilu kecamatan) atau PPS (panitia pemungutan suara).
Oleh karena itu, dia berharap agar saksi yang didelegasikan parpol, yang punya pengetahuan dan pemahaman cukup mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Tujuannya, agar pada praktiknya di lapangan, tidak terjadi perbedaan pemahaman yang bisa memperlambat atau menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara.
“Kami harapkan tidak ada perbedaan pemahaman antara KPPS dan para saksi di TPS mengenai teknis pemungutan dan penghitungan suara. Karena aturannya sudah ada dari KPU RI, tinggal mempelajarinya dan mengaplikasikan di lapangan. Kalaupun ada kekeliruan sedikit, utamakan jalan musyawarah, jangan berdebat kusir. Supaya tidak menghambat proses pemungutan dan penghitungan suara,” kata Diding.
Mengenai teknisnya, sambung Diding, sesuai ketentuan yang diamanatkan KPU-RI, surat suara yang didahulukan proses penghitungan suaranya adalah DPR-RI, disusul DPD-RI, DPRD Provinsi, dan terakhir DPRD Kabupaten.
Terpisah, Ketua PPK Kadipaten H Otong Jamhuri juga memprediksi jika proses penghitungan suara pileg nanti di TPS bisa sampai larut malam atau dini hari. Mengacu dari pengalaman pilkada yang hanya melakukan penghitungan dan rekapitulasi suara hanya dari satu lembar surat suara saja, rata-rata petugas KPPS baru merampungkan prosesnya pada pukul 16.00.
“Bayangkan saja, di pilkada cuma menghitung dan merekap satu lembar surat suata, rata-rata TPS selesainya pukul 16.00. Apalagi nanti, surat suara yang bakal dihitung jumlahnya ada empat. Bisa sampai larut malam, atau bisa juga sampai dini hari,” tebaknya.
Meski demikian, dia berharap selain mempunyai pemahaman dan pengetahuan yang cukup soal pemungutan dan penghitungan suara, para saksi yang didelegasikan parpol juga diharapkan bisa tetap mengikuti jalannya proses pemungutan dan penghitungan suara hingga tuntas. Agar semua prosesnya benar-benar dilakukan dalam pemantauan saksi dan pengawasan bersama. Supaya hasilnya bisa dipertanggungjawabkan bersama. (rcc) SongFM Indramayu 09:05:00 NJW Magz Bandung Indonesia
Saksi Parpol Harus Paham Teknis Rekap
Posted by Admin Monday 24 March 2014
loading...
»Share or Like News:
Saksi Parpol Harus Paham Teknis Rekap
Previous
Newer PostNext
Older Post
RADIO SONG FM INDRAMAYU
Updated at:
09:05:00